-->
Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Berita
  • Forums
  • Buy Now!
Kontras Banten
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Sidang Gugatan Sekda Kota Serang Ditunda, Penggugat Kecewa Mangkirnya Beberapa Tergugat Sidang Gugatan Sekda Kota Serang Ditunda, Penggugat Kecewa Mangkirnya Beberapa Tergugat

Sidang Gugatan Sekda Kota Serang Ditunda, Penggugat Kecewa Mangkirnya Beberapa Tergugat

Kontras Banten
Kontras Banten
02 Apr, 20260
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG -
Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 39/Pdt.G/2026/PN.Srg di Pengadilan Negeri Serang kembali mengalami penundaan akibat ketidakhadiran salah satu pihak, yakni Tergugat 2 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
‎
‎Arie Budiarto selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Ridwan, S.H., M.H., M.M., menyampaikan kekecewaannya atas sikap Para Tergugat dan Turut Tergugat yang secara bergantian tidak memenuhi panggilan sidang yang telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim.
‎
‎"Kita kecewa dengan beberapa tergugat yang tidak hadir dalam agenda sidang kali ini, Seolah-olah para tergugat yang tidak hadir ini menganggap sepele serta kurang menghargai proses peradilan, terlebih penundaan sidang sebelumnya telah terjadi sekitar dua minggu yang lalu." Ungkapnya. Kamis,(2/4/2026).
‎
‎Ari juga mengungkapkan Dengan tidak hadirnya pihak Tergugat 2 dalam persidangan hari ini, sebelum nya Turut Tergugat 2 yang tidak hadir, maka Majelis Hakim kembali menunda persidangan selama dua minggu ke depan, yang dijadwalkan akan dilanjutkan pada tanggal 16 April 2026.
‎
‎"Saya amat menyangkan tergugat kedua dan Turut tergugat 2 kali ini tidak hadir, sehingga sidang ditunda 2 pekan mendatang." Jelasnya.
‎
‎Ari juga menganggap, Ketidakhadiran yang berulang tersebut berpotensi menghambat proses peradilan dan merugikan kepastian hukum, khususnya bagi Penggugat yang mengharapkan adanya penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana prinsip peradilan.
‎
‎Selain itu, Muhammad Ridwan SH MH MM sebagai kuasa hukum Penggugat juga menegaskan bahwa pihaknya tetap pada posisi keberatan terhadap pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Tergugat 1 (Sekretaris Daerah Kota Serang),
‎
‎"JPN itu sebenarnya tidak memiliki hak untuk mendampingi sebagai jaksa pengacara negara mendampingi tergugat 1, secara kewenangan JPN seharusnya tidak mendampingi Tergugat 1, karena perkara ini tidak berkaitan dengan tindakan jabatan atau kepentingan negara, melainkan tindakan individu yang didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum." Ungkapnya.
‎
‎Menurutnya Keberatan tersebut didasarkan pada konstruksi hukum perkara a quo yang secara jelas menguji tindakan Tergugat 1 (Sekretaris Daerah Kota Serang) dalam kapasitas pribadi pada saat mengikuti rangkaian proses pengisian jabatan, bukan terkait dengan keputusan administratif pemerintahan.
‎
‎"Kami juga telah menyatakan secara langsung ke Majelis Hakim, akan melakukan penyempurnaan terhadap gugatan agar konstruksi hukum Perkara menjadi lebih tegas, konsisten dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda, khusus nya dalam membedakan antara tindakan pribadi dan kapasitas jabatan." Tuturnya.
‎
‎Kuasa Hukum Penggugat juga menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan guna memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip penegakan hukum.
‎
‎"Saya sudah berkomitmen dengan penggugat akan terus mengawal sampai persidangan ini selesai dan menemui kepastian hukum, karena kita adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak secara konstitusional untuk membantu mengawasi atau mengontrol roda pemerintahan dimanapun berada." Tandasnya.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, Pihak Humas Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A belum bisa ditemui wartawan untuk dimintai keterangan terkait penundaan persidangan yang kedua kalinya.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

IKLAN BARIS

IKLAN BARIS
DPRD KOTA SERANG Mengucapkan: Selamat Hari Pers Nasional

Berita Unggulan

Sidang Gugatan Sekda Kota Serang Ditunda, Penggugat Kecewa Mangkirnya Beberapa Tergugat

Kontras Banten- 4/02/2026 02:54:00 PM 0
Sidang Gugatan Sekda Kota Serang Ditunda, Penggugat Kecewa Mangkirnya Beberapa Tergugat
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 39/Pdt.G/2026/PN.Srg di Pengadilan Negeri Serang kembali mengalami penundaa…

Paling Populer

Wali Murid Protes Menu MBG di Kasemen Kota Serang, Ketua DPRD Desak Agar Masyarakat Berani Lapor

Wali Murid Protes Menu MBG di Kasemen Kota Serang, Ketua DPRD Desak Agar Masyarakat Berani Lapor

3/31/2026 07:36:00 PM
Tukang Becak di Kota Serang Dihajar Massa diduga Cabuli 4 Anak dibawah Umur

Tukang Becak di Kota Serang Dihajar Massa diduga Cabuli 4 Anak dibawah Umur

3/28/2026 08:00:00 PM
Sidang Gugatan Sekda Kota Serang Ditunda, Penggugat Kecewa Mangkirnya Beberapa Tergugat

Sidang Gugatan Sekda Kota Serang Ditunda, Penggugat Kecewa Mangkirnya Beberapa Tergugat

4/02/2026 02:54:00 PM

Berita Populer

Wali Murid Protes Menu MBG di Kasemen Kota Serang, Ketua DPRD Desak Agar Masyarakat Berani Lapor

Wali Murid Protes Menu MBG di Kasemen Kota Serang, Ketua DPRD Desak Agar Masyarakat Berani Lapor

3/31/2026 07:36:00 PM
Tukang Becak di Kota Serang Dihajar Massa diduga Cabuli 4 Anak dibawah Umur

Tukang Becak di Kota Serang Dihajar Massa diduga Cabuli 4 Anak dibawah Umur

3/28/2026 08:00:00 PM
Sidang Gugatan Sekda Kota Serang Ditunda, Penggugat Kecewa Mangkirnya Beberapa Tergugat

Sidang Gugatan Sekda Kota Serang Ditunda, Penggugat Kecewa Mangkirnya Beberapa Tergugat

4/02/2026 02:54:00 PM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak