-->
Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Berita
  • Forums
  • Buy Now!
Kontras Banten
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Kontras Banten
Kontras Banten
02 Apr, 20260
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KONTRASBANTEN.COM,Palu -
Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menerapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89% sisanya wajib dilindungi. 

“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).

Menteri Nusron menjelaskan, dengan pembatasan yang dilakukan artinya hanya sebagian kecil lahan sawah yang bisa dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Mayoritas lahan sawah harus dikunci untuk menjamin ketersediaan pangan nasional. 

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mensyaratkan minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). 

“Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Secara khusus di Sulawesi Tengah, upaya perlindungan lahan pertanian capaiannya masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru sekitar 68%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41% sehingga masih jauh dari target nasional.

Terkait kebijakan alih fungsi lahan sawah, pemerintah tetap membuka ruang peralihan fungsi dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Di antaranya, kewajiban mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan, seperti hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.

Dalam Rakor yang menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid beserta sejumlah kepala daerah di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah ini juga dilakukan penyerahan sertipikat aset milik pemerintah daerah. Setidaknya, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah. 

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran. (JM/YZ)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

IKLAN BARIS

IKLAN BARIS
DPRD KOTA SERANG Mengucapkan: Selamat Hari Pers Nasional

Berita Unggulan

Sidang Gugatan Sekda Kota Serang Ditunda, Penggugat Kecewa Mangkirnya Beberapa Tergugat

Kontras Banten- 4/02/2026 02:54:00 PM 0
Sidang Gugatan Sekda Kota Serang Ditunda, Penggugat Kecewa Mangkirnya Beberapa Tergugat
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 39/Pdt.G/2026/PN.Srg di Pengadilan Negeri Serang kembali mengalami penundaa…

Paling Populer

Wali Murid Protes Menu MBG di Kasemen Kota Serang, Ketua DPRD Desak Agar Masyarakat Berani Lapor

Wali Murid Protes Menu MBG di Kasemen Kota Serang, Ketua DPRD Desak Agar Masyarakat Berani Lapor

3/31/2026 07:36:00 PM
Tukang Becak di Kota Serang Dihajar Massa diduga Cabuli 4 Anak dibawah Umur

Tukang Becak di Kota Serang Dihajar Massa diduga Cabuli 4 Anak dibawah Umur

3/28/2026 08:00:00 PM
Sidang Gugatan Sekda Kota Serang Ditunda, Penggugat Kecewa Mangkirnya Beberapa Tergugat

Sidang Gugatan Sekda Kota Serang Ditunda, Penggugat Kecewa Mangkirnya Beberapa Tergugat

4/02/2026 02:54:00 PM

Berita Populer

Wali Murid Protes Menu MBG di Kasemen Kota Serang, Ketua DPRD Desak Agar Masyarakat Berani Lapor

Wali Murid Protes Menu MBG di Kasemen Kota Serang, Ketua DPRD Desak Agar Masyarakat Berani Lapor

3/31/2026 07:36:00 PM
Tukang Becak di Kota Serang Dihajar Massa diduga Cabuli 4 Anak dibawah Umur

Tukang Becak di Kota Serang Dihajar Massa diduga Cabuli 4 Anak dibawah Umur

3/28/2026 08:00:00 PM
Sidang Gugatan Sekda Kota Serang Ditunda, Penggugat Kecewa Mangkirnya Beberapa Tergugat

Sidang Gugatan Sekda Kota Serang Ditunda, Penggugat Kecewa Mangkirnya Beberapa Tergugat

4/02/2026 02:54:00 PM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak