Atasi Banjir, Pemkot Serang Bakal Tertibkan Bangli Di Empat Kelurahan Sepanjang Sempadan Sungai Cibanten
KONTRASBANTEN.COM,KOTA SERANG – Pemerintah Kota Serang menindaklanjuti peristiwa banjir yang terjadi beberapa hari lalu akibat hujan dengan intensitas tinggi dan peningkatan debit air secara signifikan. Kondisi tersebut menyebabkan luapan air di sejumlah jalur aliran dan berdampak pada beberapa kawasan, termasuk wilayah Royal Baru yang merupakan salah satu ikon Kota Serang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kajian di lapangan, penyebab banjir tidak hanya disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, tetapi juga limpasan air dari Daerah Irigasi (DI) Cibanten.
“Sedimentasi di saluran DI Cibanten sudah cukup tinggi sehingga daya tampung air menurun. Akibatnya, aliran tidak berjalan optimal dan saat debit meningkat terjadi luapan,” ujar Iwan Sunardi.
Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut, Wali Kota Serang turun langsung meninjau kondisi lapangan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten. Normalisasi DI Cibanten saat ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten karena kewenangan pengelolaan irigasi tersebut berada di tingkat provinsi.
“Pertemuan yang kami lakukan hari ini merupakan bagian dari upaya menuntaskan proses normalisasi DI Cibanten,” jelasnya.
Selain DI Cibanten, Kota Serang juga dilintasi sejumlah sungai besar yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai C3. Oleh karena itu, penanganan banjir dilakukan melalui kolaborasi lintas kewenangan.
“Normalisasi sungai menjadi tanggung jawab balai dan pemerintah provinsi, sementara Pemerintah Kota Serang fokus pada penataan dan penertiban bangunan masyarakat yang berada di atas maupun di sempadan saluran,” katanya.
Berdasarkan pendataan sementara, tercatat sekitar 271 bangunan yang berada di sepanjang aliran DI Cibanten.
Status bangunan tersebut bervariasi, mulai dari bangunan yang memiliki alas hak, bangunan sewa, hingga bangunan tanpa izin. Namun demikian, data tersebut masih akan divalidasi ulang oleh para lurah di wilayah masing-masing agar diperoleh data yang benar-benar akurat.
Adapun wilayah yang menjadi fokus pendataan meliputi empat kelurahan, yakni Kelurahan Cimuncang, Kota Baru, Lopang, dan Unyur, yang terbentang dari Cimuncang hingga Lopang.
Dalam proses pendataan dan penertiban, Pemerintah Kota Serang turut melibatkan Kejaksaan Negeri melalui Kasi Datun serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengkaji status kepemilikan bangunan yang memiliki alas hak secara hukum. Sementara itu, bangunan yang tidak memiliki dasar kepemilikan akan menjadi prioritas penertiban.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Serang akan menerbitkan surat resmi Wali Kota kepada para lurah sebagai dasar pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan oleh kelurahan, dan apabila diperlukan, tim dari Pemerintah Kota Serang akan turun langsung ke lapangan.
“Setelah sosialisasi, penertiban akan dilakukan sesuai hasil pendataan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Iwan.
Ia menegaskan bahwa normalisasi dan penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran air agar aliran dapat berjalan optimal. Penyempitan sungai akibat bangunan serta bangunan yang berdiri di atas saluran selama ini telah menghambat aliran air, sehingga saat debit tinggi, air tidak tertampung dan menyebabkan banjir serta genangan.
Pemerintah Kota Serang berharap ke depan tidak lagi terjadi banjir dan genangan setiap kali hujan turun. Iwan Sunardi mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa langkah penertiban dan normalisasi dilakukan semata-mata demi kepentingan bersama dalam upaya pengendalian banjir.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung dan tidak menghalangi proses penertiban dan normalisasi, karena kelancaran aliran sungai menjadi kunci utama pencegahan banjir di Kota Serang,” pungkasnya.
(Red/Risma).