-->
Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Berita
  • Forums
  • Buy Now!
Kontras Banten
Buy template blogger
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia‎ Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia‎

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia‎

Kontras Banten
Kontras Banten
16 Mar, 20260
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KONTRASBANTEN.COM,KOTA SERANG -
‎Seorang warga asal Kota Serang Arie Budiarto melalui team kuasa hukumnya M.Ridwan Sulaiman SH.MH.MM. Secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait proses pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan batas usia, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023.Dan Gugatan tersebut tercatat dalam Registrasi SIPP PN serang dengan nomor perkara: 39/Pdt.G/2026/PN.Srg. dan hari ini Senin tgl 16 Maret 2026 agenda sidang perdana semula dijadwalkan pukul  09:00 WIB mundur menjadi Pukul 13:00 WIB.
‎
‎M Ridwan Sulaiman saat di konfirmasi menjelaskan, dalam gugatan tersebut dijelaskan bahwa calon yang kemudian ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Serang diduga telah melampaui batas usia yang diperkenankan pada saat proses seleksi berlangsung. 
‎
‎"Batas usia sekda diduga sudah melampaui batas, pengangkatan tersebut dinilai berpotensi melanggar pedoman administratif dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintahan daerah." Ungkapnya. Senin, (16/3/2026).
‎
‎Selain itu, gugatan juga menyoroti peran lembaga terkait dalam proses seleksi, termasuk badan kepegawaian daerah dan tim evaluasi kinerja yang diduga dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
‎
‎ia juga menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukannya sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
‎
‎"ini bentuk kepedulian kami terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional dan tentunya beritegritas.  Pengisian jabatan strategis seperti Sekda harus dilaksanakan secara transparan dan taat pada ketentuan hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam sistem merit Aparatur Sipil Negara." Jelasnya.
‎
‎Melalui gugatan ini, Penggugat meminta PN Serang untuk menyatakan bahwa proses pengangkatan Sekda Kota Serang tersebut merupakan perbuatan melawan hukum serta meminta agar keputusan pengangkatan tersebut dinyatakan tidak sah dan untuk dilakukan tinjau ulang pelaksanaan nya oleh PPK atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
‎
‎"kami juga berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengisian jabatan tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Serang." Pungkasnya.

(Red/Ok).
‎
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

IKLAN BARIS

IKLAN BARIS
Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kartini 21 April 2026 "Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045"

Berita Unggulan

Ceceran Pasir ditikungan Katulisan Kidemang, Ancam Keselamatan Pengendara

Kontras Banten- 6/17/2026 09:36:00 PM 0
Ceceran Pasir ditikungan Katulisan Kidemang, Ancam Keselamatan Pengendara
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kondisi Jalan di jalan perjuangan Kelapa dua - Kidemang tepat nya di tikungan lingkungan katulisan dalam beberapa …

Paling Populer

Rahmatullah Resmi Nahkodai DPC PPP Kota Serang Periode 2026 - 2031, Mesin Politik Siap Dipanaskan

Rahmatullah Resmi Nahkodai DPC PPP Kota Serang Periode 2026 - 2031, Mesin Politik Siap Dipanaskan

6/12/2026 09:11:00 PM
APJII Banten Gelar Rakerwil di Kota Cilegon

APJII Banten Gelar Rakerwil di Kota Cilegon

6/11/2026 01:43:00 PM
Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

6/11/2026 07:07:00 PM

Berita Populer

Rahmatullah Resmi Nahkodai DPC PPP Kota Serang Periode 2026 - 2031, Mesin Politik Siap Dipanaskan

Rahmatullah Resmi Nahkodai DPC PPP Kota Serang Periode 2026 - 2031, Mesin Politik Siap Dipanaskan

6/12/2026 09:11:00 PM
APJII Banten Gelar Rakerwil di Kota Cilegon

APJII Banten Gelar Rakerwil di Kota Cilegon

6/11/2026 01:43:00 PM
Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

6/11/2026 07:07:00 PM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak