Temu Media Disnaker Banten Bersama Forum Wartawan Banten Bahas Pengawasan THR dan Hak Pekerja
KONTRASBANTEN.COM, SERANG - 12 Maret 2026 – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten menggelar temu media bersama Forum Wartawan Banten guna membahas pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta berbagai persoalan ketenagakerjaan di wilayah Banten.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Banten, Kusna Supriatna, menyampaikan bahwa kegiatan temu media menjadi wadah silaturahmi dan kemitraan antara pemerintah daerah dengan insan pers dalam menyampaikan berbagai kebijakan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Rahmat Raja, menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dengan batas akhir sekitar 20 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional, sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. THR juga wajib diberikan dalam bentuk uang tunai.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker Banten membuka Posko THR sebagai layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja, baik secara langsung maupun melalui layanan daring.
Disnaker Banten juga mencatat beberapa permasalahan yang sering terjadi, seperti THR tidak dibayarkan, pembayaran terlambat, jumlah yang tidak sesuai, hingga pembayaran secara dicicil.
Selain itu, Disnaker Banten menyatakan akan memperkuat kerja sama dengan Forum Wartawan Banten dalam pengawasan ketenagakerjaan, termasuk menyoroti kasus tunggakan gaji, dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan, serta persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui kolaborasi dengan media, pemerintah berharap pengawasan terhadap perusahaan dapat lebih transparan serta mampu melindungi hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.