-->
Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Berita
  • Forums
  • Buy Now!
Kontras Banten
Buy template blogger
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Temu Media Disnaker Banten Bersama Forum Wartawan Banten Bahas Pengawasan THR dan Hak Pekerja Temu Media Disnaker Banten Bersama Forum Wartawan Banten Bahas Pengawasan THR dan Hak Pekerja

Temu Media Disnaker Banten Bersama Forum Wartawan Banten Bahas Pengawasan THR dan Hak Pekerja

Kontras Banten
Kontras Banten
13 Mar, 20260
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KONTRASBANTEN.COM, SERANG - 
12 Maret 2026 – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten menggelar temu media bersama Forum Wartawan Banten guna membahas pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta berbagai persoalan ketenagakerjaan di wilayah Banten.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Banten, Kusna Supriatna, menyampaikan bahwa kegiatan temu media menjadi wadah silaturahmi dan kemitraan antara pemerintah daerah dengan insan pers dalam menyampaikan berbagai kebijakan kepada masyarakat.

Sementara itu, Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Rahmat Raja, menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dengan batas akhir sekitar 20 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional, sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. THR juga wajib diberikan dalam bentuk uang tunai.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker Banten membuka Posko THR sebagai layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja, baik secara langsung maupun melalui layanan daring.

Disnaker Banten juga mencatat beberapa permasalahan yang sering terjadi, seperti THR tidak dibayarkan, pembayaran terlambat, jumlah yang tidak sesuai, hingga pembayaran secara dicicil.
Selain itu, Disnaker Banten menyatakan akan memperkuat kerja sama dengan Forum Wartawan Banten dalam pengawasan ketenagakerjaan, termasuk menyoroti kasus tunggakan gaji, dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan, serta persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Melalui kolaborasi dengan media, pemerintah berharap pengawasan terhadap perusahaan dapat lebih transparan serta mampu melindungi hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

IKLAN BARIS

IKLAN BARIS
Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kartini 21 April 2026 "Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045"

Berita Unggulan

Ceceran Pasir ditikungan Katulisan Kidemang, Ancam Keselamatan Pengendara

Kontras Banten- 6/17/2026 09:36:00 PM 0
Ceceran Pasir ditikungan Katulisan Kidemang, Ancam Keselamatan Pengendara
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kondisi Jalan di jalan perjuangan Kelapa dua - Kidemang tepat nya di tikungan lingkungan katulisan dalam beberapa …

Paling Populer

Rahmatullah Resmi Nahkodai DPC PPP Kota Serang Periode 2026 - 2031, Mesin Politik Siap Dipanaskan

Rahmatullah Resmi Nahkodai DPC PPP Kota Serang Periode 2026 - 2031, Mesin Politik Siap Dipanaskan

6/12/2026 09:11:00 PM
APJII Banten Gelar Rakerwil di Kota Cilegon

APJII Banten Gelar Rakerwil di Kota Cilegon

6/11/2026 01:43:00 PM
Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

6/11/2026 07:07:00 PM

Berita Populer

Rahmatullah Resmi Nahkodai DPC PPP Kota Serang Periode 2026 - 2031, Mesin Politik Siap Dipanaskan

Rahmatullah Resmi Nahkodai DPC PPP Kota Serang Periode 2026 - 2031, Mesin Politik Siap Dipanaskan

6/12/2026 09:11:00 PM
APJII Banten Gelar Rakerwil di Kota Cilegon

APJII Banten Gelar Rakerwil di Kota Cilegon

6/11/2026 01:43:00 PM
Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

6/11/2026 07:07:00 PM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak