Kota Serang Milik Kita Semua – Pemuda Muhammadiyah Dorong Transparansi dalam Revisi Perda Pariwisata
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG - 17 Desember 2025 – Diskusi lintas elemen masyarakat di Kota Serang mengangkat berbagai pandangan strategis terkait arah kebijakan daerah, khususnya seputar revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata (PUK). Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Serang H. Muji Rohman, S.H., Ketua Umum PC Muhammadiyah (PCM) Serang Ahmad Zainuddin, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Tema "Kota Serang milik kita semua" menjadi landasan utama pembahasan. Ahmad Zainuddin menyampaikan kekhawatirannya terkait arah pengaturan dalam revisi Perda PUK yang dinilai berpotensi tidak selaras dengan norma sosial dan nilai keagamaan masyarakat setempat. Ia meyakini bahwa mayoritas warga Kota Serang tidak menginginkan keberadaan hiburan malam yang bertentangan dengan adat dan budaya lokal.
“Bahkan sebelum draft lengkap masuk ke fraksi, telah beredar informasi yang menyebutkan akan ada ‘spoti’ di Serang. Namun hal ini masih bersifat spekulasi tanpa dasar yang jelas,” jelas Zainuddin.
Ia mengusulkan agar DPRD Kota Serang menjaga keterbukaan dengan secara rutin menggelar forum komunikasi seperti coffee morning setiap satu hingga dua bulan sekali. Forum tersebut diharapkan dapat melibatkan organisasi pemuda, kelompok perempuan, serta lembaga keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), dan Mattoala.
“Tidak perlu lagi melalui proses surat menyurat yang panjang. Cukup dengan komunikasi santai agar warga lebih nyaman menyampaikan aspirasi mereka,” ujarnya.
Usulan ini mendapat tanggapan positif dari pihak DPRD Kota Serang melalui Ketua DPRD H. Muji Rohman, S.H. Ia menyatakan kesediaan untuk mengadopsi gagasan tersebut, dengan rencana menyelenggarakan forum rutin setiap dua bulan sekali dengan kapasitas 25–50 peserta, beserta dukungan fasilitas makan dan transportasi pulang.
Dalam kesempatan yang sama, pihak DPRD memaparkan tahapan pembahasan revisi Perda PUK. Wali Kota akan menyampaikan penjelasan awal pada tahap pembahasan pertama. Selanjutnya, sembilan fraksi akan menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna yang direncanakan berlangsung dua hingga tiga hari kemudian. Panitia Khusus (Pansus) juga akan membuka ruang dialog dengan lembaga terkait untuk memperkuat naskah Perda.
Isu lain yang muncul adalah minimnya koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif, serta lemahnya pengawasan di lapangan. Salah satu contoh yang diungkapkan adalah temuan adanya jamaah dari luar daerah yang tinggal di Kota Serang tanpa informasi yang jelas kepada pihak berwenang.
“Peraturan apapun harus diiringi dengan koordinasi yang erat dan pengawasan yang maksimal. Jika tidak, aturan tersebut hanya akan menjadi aturan kosong yang tidak bermanfaat,” ujar salah satu peserta diskusi.
Diskusi ditutup dengan kesimpulan bahwa perbedaan pendapat dan aspirasi warga merupakan modal penting bagi pembangunan Kota Serang. Para peserta berharap Perda yang dihasilkan nantinya mampu melindungi kepentingan masyarakat luas, adil bagi semua pihak, serta selaras dengan nilai dan karakter khas Kota Serang.
(Serang, 17 Desember 2025 – Diskusi lintas elemen masyarakat di Kota Serang mengangkat berbagai pandangan strategis terkait arah kebijakan daerah, khususnya seputar revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata (PUK). Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Serang H. Muji Rohman, S.H., Ketua Umum PC Muhammadiyah (PCM) Serang Ahmad Zainuddin, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Tema "Kota Serang milik kita semua" menjadi landasan utama pembahasan. Ahmad Zainuddin menyampaikan kekhawatirannya terkait arah pengaturan dalam revisi Perda PUK yang dinilai berpotensi tidak selaras dengan norma sosial dan nilai keagamaan masyarakat setempat. Ia meyakini bahwa mayoritas warga Kota Serang tidak menginginkan keberadaan hiburan malam yang bertentangan dengan adat dan budaya lokal.
“Bahkan sebelum draft lengkap masuk ke fraksi, telah beredar informasi yang menyebutkan akan ada ‘spoti’ di Serang. Namun hal ini masih bersifat spekulasi tanpa dasar yang jelas,” jelas Zainuddin.
Ia mengusulkan agar DPRD Kota Serang menjaga keterbukaan dengan secara rutin menggelar forum komunikasi seperti coffee morning setiap satu hingga dua bulan sekali. Forum tersebut diharapkan dapat melibatkan organisasi pemuda, kelompok perempuan, serta lembaga keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), dan Mattoala.
“Tidak perlu lagi melalui proses surat menyurat yang panjang. Cukup dengan komunikasi santai agar warga lebih nyaman menyampaikan aspirasi mereka,” ujarnya.
Usulan ini mendapat tanggapan positif dari pihak DPRD Kota Serang melalui Ketua DPRD H. Muji Rohman, S.H. Ia menyatakan kesediaan untuk mengadopsi gagasan tersebut, dengan rencana menyelenggarakan forum rutin setiap dua bulan sekali dengan kapasitas 25–50 peserta, beserta dukungan fasilitas makan dan transportasi pulang.
Dalam kesempatan yang sama, pihak DPRD memaparkan tahapan pembahasan revisi Perda PUK. Wali Kota akan menyampaikan penjelasan awal pada tahap pembahasan pertama. Selanjutnya, sembilan fraksi akan menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna yang direncanakan berlangsung dua hingga tiga hari kemudian. Panitia Khusus (Pansus) juga akan membuka ruang dialog dengan lembaga terkait untuk memperkuat naskah Perda.
Isu lain yang muncul adalah minimnya koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif, serta lemahnya pengawasan di lapangan. Salah satu contoh yang diungkapkan adalah temuan adanya jamaah dari luar daerah yang tinggal di Kota Serang tanpa informasi yang jelas kepada pihak berwenang.
“Peraturan apapun harus diiringi dengan koordinasi yang erat dan pengawasan yang maksimal. Jika tidak, aturan tersebut hanya akan menjadi aturan kosong yang tidak bermanfaat,” ujar salah satu peserta diskusi.
Diskusi ditutup dengan kesimpulan bahwa perbedaan pendapat dan aspirasi warga merupakan modal penting bagi pembangunan Kota Serang. Para peserta berharap Perda yang dihasilkan nantinya mampu melindungi kepentingan masyarakat luas, adil bagi semua pihak, serta selaras dengan nilai dan karakter khas Kota Serang.
(Red/Risma).