DPUPR Provinsi Banten dan Ratusan Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jalan Banten Lama Tonjong
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) provinsi Banten melakukan pengamanan aset berupa pembongkaran puluhan bangunan liar yang berada di sepanjang ruas jalan Banten Lama Tonjong kelurahan Kasunyatan kecamatan Kasemen kota Serang Provinsi Banten
Nampak personel, baik TNI, Polri maupun DPUPR beserta ratusan personel Satpol PP Provinsi Banten, Satpol PP Kota Serang dan Satpol PP kecamatan Kasemen membongkar dan menggusur puluhan bangunan dan warung - warung yang berdiri dilahan milik Pemprov Banten dibantu menggunakan alat berat Beko dan mobil pengangkut puing - puing bangunan. Selasa, (6/5/2025)
Tjetjep Hendrawan Kepala UPT Pengelolaan Jalan Jembatan Serang Cilegon DPUPR provinsi Banten kepada Bungas Banten mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten melalui DPUPR Provinsi Banten mengamankan aset berupa pembongkaran puluhan bangunan liar berupa warung - warung yang berada di sepanjang jalan Banten Lama Tonjong
"Hari ini, Selasa tanggal 6 Mei 2025 kami Pemerintah Provinsi Banten melalui DPUPR Provinsi Banten melakukan pengamanan aset berupa pembongkaran bangunan ataupun warung-warung liar yang berada di sepanjang jalan baru Banten Lama Tonjong kelurahan Kasunyatan kecamatan Kasemen kota Serang provinsi Banten yang disinyalir didirikan sejak bulan Januari 2025 lalu, yaitu sekitar 50 bangunan/warung
Tentu penertiban ini menurut Tjetjep sudah berdasarkan peraturan dan administrasi yang berlaku, bahwa lahan ini adalah milik Pemprov Banten yang didalamnya tidak di ijinkan bangunan - bangunan liar didirikan. Ujarnya
Lanjut Tjetjep, setelah pembongkaran akan dilakukan pemasangan plang larangan dan pengawasan rutin
"Setelah pembongkaran, tugas kami selanjutnya adalah melakukan antara lain :
1. Pemasangan plang plarangan di sepanjang ruas jalan Banten lama Tonjong
2. Menyediakan atau melakukan pengawasan rutin, karena jalan baru Banten Lama Tonjong merupakan pintu masuk atau etalase kawasan wisata Banten Lama. Tutupnya
Menurut Sofiah salah satu warga asal kelurahan Margaluyu sang pencari nafkah saat diwawancarai mengatakan, pembongkaran telah merugikan masyarakat kecil
"Setelah adanya pembongkaran ini, menurut saya sangat merugikan masyarakat kecil, karena saya disini hanya mencari nafkah saja
Sekarang saya tidak bisa berbuat apa -apa, karena mungkin seperti ini peraturannya, sehingga warung saya digusur dan hancur berkeping - keping yang tidak ada gunanya
Dia tau, bahwa lahan ini lahan milik pemerintah
Kita tau waktu kita mendirikan bangunan, bahwa lahan ini adalah milik pemerintah, tapi untuk masyarakat kecil tidak salah donk kalau kita berusaha untuk mencari nafkah dengan halal di area ini. Pungkasnya dengan penuh harapan agar bisa terus mencari nafkah
*Bungas Banten, KOTA SERANG* - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) provinsi Banten melakukan pengamanan aset berupa pembongkaran puluhan bangunan liar yang berada di sepanjang ruas jalan Banten Lama Tonjong kelurahan Kasunyatan kecamatan Kasemen kota Serang Provinsi Banten
Nampak personel, baik TNI, Polri maupun DPUPR beserta ratusan personel Satpol PP Provinsi Banten, Satpol PP Kota Serang dan Satpol PP kecamatan Kasemen membongkar dan menggusur puluhan bangunan dan warung - warung yang berdiri dilahan milik Pemprov Banten dibantu menggunakan alat berat Beko dan mobil pengangkut puing - puing bangunan. Selasa, (6/5/2025)
Tjetjep Hendrawan Kepala UPT Pengelolaan Jalan Jembatan Serang Cilegon DPUPR provinsi Banten kepada Bungas Banten mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten melalui DPUPR Provinsi Banten mengamankan aset berupa pembongkaran puluhan bangunan liar berupa warung - warung yang berada di sepanjang jalan Banten Lama Tonjong
"Hari ini, Selasa tanggal 6 Mei 2025 kami Pemerintah Provinsi Banten melalui DPUPR Provinsi Banten melakukan pengamanan aset berupa pembongkaran bangunan ataupun warung-warung liar yang berada di sepanjang jalan baru Banten Lama Tonjong kelurahan Kasunyatan kecamatan Kasemen kota Serang provinsi Banten yang disinyalir didirikan sejak bulan Januari 2025 lalu, yaitu sekitar 50 bangunan/warung
Tentu penertiban ini menurut Tjetjep sudah berdasarkan peraturan dan administrasi yang berlaku, bahwa lahan ini adalah milik Pemprov Banten yang didalamnya tidak di ijinkan bangunan - bangunan liar didirikan. Ujarnya
Lanjut Tjetjep, setelah pembongkaran akan dilakukan pemasangan plang larangan dan pengawasan rutin
"Setelah pembongkaran, tugas kami selanjutnya adalah melakukan antara lain :
1. Pemasangan plang plarangan di sepanjang ruas jalan Banten lama Tonjong
2. Menyediakan atau melakukan pengawasan rutin, karena jalan baru Banten Lama Tonjong merupakan pintu masuk atau etalase kawasan wisata Banten Lama. Tutupnya
Menurut Sofiah salah satu warga asal kelurahan Margaluyu sang pencari nafkah saat diwawancarai mengatakan, pembongkaran telah merugikan masyarakat kecil
"Setelah adanya pembongkaran ini, menurut saya sangat merugikan masyarakat kecil, karena saya disini hanya mencari nafkah saja
Sekarang saya tidak bisa berbuat apa -apa, karena mungkin seperti ini peraturannya, sehingga warung saya digusur dan hancur berkeping - keping yang tidak ada gunanya
Dia tau, bahwa lahan ini lahan milik pemerintah
Kita tau waktu kita mendirikan bangunan, bahwa lahan ini adalah milik pemerintah, tapi untuk masyarakat kecil tidak salah donk kalau kita berusaha untuk mencari nafkah dengan halal di area ini. Pungkasnya dengan penuh harapan agar bisa terus mencari nafkah
*REPORTER : TUBAGUS ZAKARIA*