Di Peringatan Maulid Nabi 1448 H, Walikota Serang Budi Rustandi Tegaskan Perang Lawan Miras dan THM
KONTRASBANTEN.COM, SERANG KOTA – Sikap tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) dan menertibkan tempat hiburan malam (THM) rupanya kerap mendapat godaan di belakang layar.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, secara blak-blakan mengungkapkan bahwa dirinya sering menjadi sasaran lobi para pengusaha dunia malam.
Fakta ini diungkapkan langsung oleh Budi di hadapan jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan puluhan kiai serta pimpinan pondok pesantren se-Kota Serang dalam acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah tingkat Kota Serang, yang digelar di Puspemkot Serang, pada Jumat (11/9/2026).
Dalam sambutannya, Budi Rustandi memastikan bahwa semua bujuk rayu dari pengusaha hiburan malam tidak ada yang mempan.
Ia memilih menolak keras tawaran tersebut demi menyelamatkan moral dan masa depan generasi muda di ibu kota Provinsi Banten.
“Sampai hari ini, lobi-lobi dari para pengusaha hiburan itu tidak mempan buat saya. Bukannya saya sombong, tapi ketika mereka menawarkan ini-itu, saya tegas menolak,” katanya.
“Enak saja saya tinggal goyang pena untuk tanda tangan, tapi di akhirat nanti, saya yang harus menanggung dosanya,” imbuh Budi yang langsung disambut antusias para hadirin.
Sikap tanpa kompromi dari Wali Kota ini bukan tanpa alasan. Dinamika regulasi di Kota Serang terkait dengan revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) masih belum tuntas pembahasannya.
Selama ini, kata Budi Rustandi
aparat penegak hukum kerap hanya bisa menjerat para pengusaha nakal dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yang dinilai sama sekali tidak memberikan efek jera.
Budi menceritakan rasa frustrasinya saat memimpin langsung penyitaan 17.000 botol miras beberapa waktu lalu.
Meski barang buktinya berskala besar, para pelakunya tetap saja hanya diganjar hukuman ringan.
“Jujur, harga diri saya sebagai Walikota merasa tersinggung. Saya sendiri yang turun menangkap, saya yang melapor ke kepolisian, tapi kasus sebesar itu ujung-ujungnya hanya dikenakan tindak pidana ringan,” katanya.
“Ini berarti ada aturan yang harus dibenahi. Makanya, saya minta DPRD untuk menajamkan Perda kita, agar pemerintah punya pedang yang tajam untuk mengeksekusi para pelanggar,” paparnya.
Walikota mendesak agar revisi Perda PUK yang sedang digodok memasukkan sanksi yang jauh lebih berat.
Ia menegaskan tidak lagi mengincar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut, melainkan efek jera maksimal berupa sanksi administratif dengan denda mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
“Jika mereka tidak mampu membayar denda administratif yang besar itu, sanksinya akan langsung naik menjadi pidana. Aturan tegas seperti inilah yang kita butuhkan agar mereka benar-benar jera dan sadar,” tambahnya.
Pada momentum yang sama, Walikota juga mengklarifikasi isu liar yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Serang melegalkan peredaran miras. Ia memastikan bahwa isu tersebut adalah hoaks.
Menurutnya, melegalkan atau melarang total sebuah peredaran barang adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Undang-Undang.
Namun sebagai kepala daerah, ia berjuang mencari celah hukum lewat revisi Perda untuk mempersempit dan membatasi ruang gerak pengusaha miras di wilayahnya.
Budi mengingatkan bahwa miras adalah akar pemicu rusaknya generasi muda, termasuk menjadi biang keladi tawuran remaja bersenjata tajam di Kota Serang.
“Langkah ini murni demi kepentingan moral dan agama. Saya tidak punya pabrik bir, saya juga tidak punya tempat hiburan malam,” katanya.
“Kepentingan saya hanya satu, yaitu menyelamatkan masa depan generasi muda kita. Sebagai pemimpin daerah sekaligus seorang muslim, ini adalah kewajiban yang harus saya perjuangkan,” tandasnya. (Red)