-->
Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Berita
  • Forums
  • Buy Now!
Kontras Banten
Buy template blogger
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Polresta Serang Kota Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Cabul terhadap Anak dibawah umur di Waringinkurung Polresta Serang Kota Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Cabul terhadap Anak dibawah umur di Waringinkurung

Polresta Serang Kota Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Cabul terhadap Anak dibawah umur di Waringinkurung

Kontras Banten
Kontras Banten
08 Apr, 20260
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG -
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota menerima penyerahan terduga pelaku tindak pidana cabul pada Rabu, 08/04/2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Serang Kota, KOMPOL Alfano Ramadhan, SIK., MH., MSi., membenarkan bahwa piket siaga Unit IV PPA telah menerima seorang terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana pencabulan atau “setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan dan/atau setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) Jo Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

IPDA Febby Mufti Ali, SH., menerangkan bahwa diduga tempat kejadian perkara (TKP) berada di dalam kamar rumah yang beralamat di Kampung Bobul, Desa Kemuning Kecamatan Waringin Kurung.

Terduga pelaku berinisial K.N. (43), ayah tiri korban, pekerjaan wiraswasta, alamat Kampung Bobul, Desa Kemuning Kecamatan Waringin Kurung.

Pihak yang menyerahkan terduga pelaku berinisial M.I. (40), ayah kandung korban, pekerjaan buruh tani, alamat Kampung Jati Baru, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Korban berinisial N.A. (17), seorang pelajar, alamat Kampung Bobul, Desa Kemining Kecamatan Waringin Kurung.

Piket siaga Unit PPA Polrssta Serang Kota mendapatkan informasi bahwa telah diamankan oleh warga seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak tiri. Ujar Ipda Febby.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota mendatangi lokasi dan mendapati bahwa terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Waringinkurung Polresta Serang Kota. Selanjutnya, oleh anggota Polsek Waringinkurung, atas perintah Kapolsek Waringin Kurung IPTU Hari ,terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polresta Serang Kota dengan didampingi personel Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku atas dugaan perbuatan yang dilakukan.

Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota akan menindaklanjuti perkara ini dengan meminta keterangan dari terduga pelaku dan korban, serta Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya dalam menangani secara serius setiap kasus yang melibatkan perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan serupa.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

IKLAN BARIS

IKLAN BARIS
Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kartini 21 April 2026 "Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045"

Berita Unggulan

Ilmu Komunikasi Untirta Menyelenggarakan Acara COMBITION "Communication Art Exhibition"

Kontras Banten- 6/17/2026 04:33:00 PM 0
Ilmu Komunikasi Untirta Menyelenggarakan Acara 
COMBITION "Communication Art Exhibition"
KONTRASBANTEN.COM, SERANG, 15 Juni 2026 – Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sukses menyelenggarakan COMBIT…

Paling Populer

Rahmatullah Resmi Nahkodai DPC PPP Kota Serang Periode 2026 - 2031, Mesin Politik Siap Dipanaskan

Rahmatullah Resmi Nahkodai DPC PPP Kota Serang Periode 2026 - 2031, Mesin Politik Siap Dipanaskan

6/12/2026 09:11:00 PM
APJII Banten Gelar Rakerwil di Kota Cilegon

APJII Banten Gelar Rakerwil di Kota Cilegon

6/11/2026 01:43:00 PM
Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

6/11/2026 07:07:00 PM

Berita Populer

Rahmatullah Resmi Nahkodai DPC PPP Kota Serang Periode 2026 - 2031, Mesin Politik Siap Dipanaskan

Rahmatullah Resmi Nahkodai DPC PPP Kota Serang Periode 2026 - 2031, Mesin Politik Siap Dipanaskan

6/12/2026 09:11:00 PM
APJII Banten Gelar Rakerwil di Kota Cilegon

APJII Banten Gelar Rakerwil di Kota Cilegon

6/11/2026 01:43:00 PM
Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

6/11/2026 07:07:00 PM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak