PEMKAB SERANG Gandeng Bank Banten: Maksimalkan Dana Daerah Hingga 2026
Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk untuk pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) digelar di Hotel Aston, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Kamis, 9 April 2026.
Acara dihadiri Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., M.M., Sekretaris Daerah Provinsi Banten H. Dede Apriandi, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten, jajaran direksi dan komisaris Bank Banten, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang.
Kolaborasi ini memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif, sekaligus meningkatkan layanan perbankan bagi pemerintah dan masyarakat.
Bupati Serang menekankan pemanfaatan instrumen giro dan deposito untuk mengoptimalkan dana idle, sehingga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat layanan jasa giro kompetitif. "Kita akan manfaatkan perbankan digital sesuai arahan OJK, termasuk kartu kredit pemerintah daerah. Kerja sama ini juga pastikan ketepatan penyaluran gaji ASN dan belanja daerah," ujarnya.
Ia menambahkan tanggung jawab besar Bank Banten dalam menjaga keamanan dana, likuiditas pembangunan, kerahasiaan data, serta ketepatan transaksi. "Penyetoran pajak dan potongan wajib hari yang sama dengan SP2D. Keterlambatan dikenai denda 1 per 1.000 per hari," tegasnya.
Komisaris Utama Bank Banten, Prof. Dr. Hoi Rudina Sibuea, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Serang. "PKS ini momentum penting untuk sinergi dan peran Bank Banten sebagai bank daerah berkembang," katanya.
Bank Banten berkomitmen memberikan pelayanan prima dan mengawal amanah secara optimal. Ia juga sebut proses pemeriksaan OJK berjalan lancar dengan sikap kooperatif direksi. "Apa yang diminta OJK, kita penuhi untuk hasil positif," jelasnya.
Ia ingatkan sejarah transformasi Bank Banten dari Bank Pundi menjadi kebanggaan Banten. "Tidak semua daerah punya bank pembangunan sendiri," ungkapnya.
PKS berlaku hingga akhir 2026. Pemkab Serang harap kolaborasi ini tingkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah. "Mari besarkan Bank Banten bareng—kemajuannya cerminkan kemajuan ekonomi Banten, khususnya Kabupaten Serang," pungkas Bupati.
Acara berlangsung khidmat, menandai komitmen Pemkab Serang, Pemprov Banten, OJK, dan Bank Banten untuk tata kelola keuangan profesional, aman, dan akuntabel.