-->
Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Berita
  • Forums
  • Buy Now!
Kontras Banten
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Kontras Banten
Kontras Banten
18 Mar, 20260
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KONTRASBANTEN.COM, Kota Serang –
Sidang Perkara Perdata Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Srg terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang resmi digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 16 Maret 2026.

Pihak Penggugat, Arie Budiarto, hadir didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan, S.H., M.H., M.M., yang secara aktif menyampaikan sikap hukum dalam jalannya persidangan.

Sementara itu, Tergugat 1 (Sekretaris Daerah Kota Serang), Tergugat 3 (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Serang), serta Tergugat 4 (Inspektorat Kota Serang) tidak hadir dan diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Serang. Adapun Tergugat 2 (Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara) juga tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Selain itu, Turut Tergugat 1 (Wali Kota Serang) tidak hadir dan diwakili oleh JPN dari Kejaksaan Negeri Serang, sedangkan Turut Tergugat 2, yakni Tim Evaluasi Kinerja Sekda Kota Serang, tidak hadir tanpa keterangan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kedua, dengan sidang lanjutan ditetapkan pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Penggugat, Muhammad Ridwan, mengajukan keberatan secara terbatas terhadap keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN), khususnya terkait pemberian kuasa oleh Tergugat 1 (Sekretaris Daerah Kota Serang).

Menurutnya, keberatan tersebut disampaikan secara proporsional dan tidak ditujukan kepada seluruh pihak. 

“Kami tidak mempermasalahkan keterlibatan JPN terhadap Tergugat 3, Tergugat 4, maupun Turut Tergugat 1. Namun, dalam konteks Tergugat 1, perlu ada kejelasan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan jabatan dan kepentingan personal,” ujar Muhammad Ridwan.

Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tertib hukum serta memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

Keberatan tersebut telah dicatat secara resmi oleh Panitera Pengganti dalam berita acara persidangan untuk menjadi perhatian majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Ungkapnya.

Muhammad Ridwan menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan formalitas, melainkan menyangkut integritas jabatan publik serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum dan kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

IKLAN BARIS

IKLAN BARIS
DPRD KOTA SERANG Mengucapkan: Selamat Hari Pers Nasional

Berita Unggulan

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Kontras Banten- 3/18/2026 05:43:00 PM 0
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri
KONTRASBANTEN.COM, Kota Serang – Sidang Perkara Perdata Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Srg terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam jabatan Sekre…

Paling Populer

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia‎

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia‎

3/16/2026 12:07:00 PM
Temu Media Disnaker Banten Bersama Forum Wartawan Banten Bahas Pengawasan THR dan Hak Pekerja

Temu Media Disnaker Banten Bersama Forum Wartawan Banten Bahas Pengawasan THR dan Hak Pekerja

3/13/2026 07:36:00 PM
Pemkot Serang Optimalkan Sarana Publikasi Melalui Videotron dan Media Sosial

Pemkot Serang Optimalkan Sarana Publikasi Melalui Videotron dan Media Sosial

3/13/2026 12:02:00 AM

Berita Populer

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia‎

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia‎

3/16/2026 12:07:00 PM
Temu Media Disnaker Banten Bersama Forum Wartawan Banten Bahas Pengawasan THR dan Hak Pekerja

Temu Media Disnaker Banten Bersama Forum Wartawan Banten Bahas Pengawasan THR dan Hak Pekerja

3/13/2026 07:36:00 PM
Pemkot Serang Optimalkan Sarana Publikasi Melalui Videotron dan Media Sosial

Pemkot Serang Optimalkan Sarana Publikasi Melalui Videotron dan Media Sosial

3/13/2026 12:02:00 AM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak