-->
Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Berita
  • Forums
  • Buy Now!
Kontras Banten
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Hukum dan Kriminal Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Hukum dan Kriminal

Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kontras Banten
Kontras Banten
28 Sep, 20250
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KONTRASBANTEN.COM, KOTA ERANG -
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial SO (52), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Minggu (28/9/2025). 

Tindakan pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/546/IX/2025/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tertanggal 26 September 2025.

Kronologis Kejadian Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota IPDA Febby Mufti Ali, S.H. menerangkan, peristiwa berawal pada Kamis, 25 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB di rumah pelaku. Saat itu, korban berinisial K.A. (10) sedang berada di rumah bersama neneknya, S.A. (52), yang juga menjadi pelapor. Seorang teman korban datang dan memanggil korban dengan pesan bahwa pelaku SO ingin menemuinya. Namun korban menolak.

Ketika ditanya oleh neneknya, korban dengan polos menjawab bahwa pelaku hendak mengajaknya masuk kamar untuk melakukan perbuatan cabul. Mendengar pengakuan tersebut, nenek korban segera menghubungi ayah korban, A.A. (32). Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Serang Kota dan membawa korban untuk dilakukan visum di RS Bhayangkara.

Setelah mengetahui anaknya menjadi korban, ayah korban sempat mendatangi rumah pelaku. Namun menurut keterangan istri pelaku, SO telah meninggalkan rumah sejak 25 September 2025 dengan alasan bekerja ke daerah Sumatera. Ayah korban kemudian mempublikasikan wajah pelaku di media sosial guna mempercepat penangkapan.

Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota langsung melakukan pengejaran karena dikhawatirkan pelaku akan berpindah tempat. Upaya cepat petugas akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menjerat pelaku dengan pasal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal,” tegas Kompol Alfano Ramadhan.

Polresta Serang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan memberikan pengawasan ekstra terhadap anak-anak, serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan tindak kejahatan serupa. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Alfano Ramadhan.


(Humas)
Via Hukum dan Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

Iklan

Iklan
DPRD Kota Serang Mengucapkan Dirgahayu Kota Serang Ke 18

Berita Unggulan

Laksanakan Musyawarah Penetapan Perubahan APBDES Tahun 2025 Bertempat di Aula Kantor Desa Aweh

Kontras Banten- 10/16/2025 09:58:00 PM 0
Laksanakan Musyawarah Penetapan Perubahan APBDES Tahun 2025 Bertempat di Aula Kantor Desa Aweh
KONTRASBANTEN.COM, Lebak – Musyawarah Desa yang digelar di Aula Kantor Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak - Banten, dengan maksud …

Paling Populer

Puluhan Pemuda Kota Serang Ikuti Pelatihan Skill Up Public Speaking untuk Kemajuan Ekonomi

Puluhan Pemuda Kota Serang Ikuti Pelatihan Skill Up Public Speaking untuk Kemajuan Ekonomi

10/02/2025 07:27:00 PM
FWB Rayakan HUT ke-2 dengan Temu Media dan Santunan 100 Anak Yatim di Serang

FWB Rayakan HUT ke-2 dengan Temu Media dan Santunan 100 Anak Yatim di Serang

10/13/2025 08:49:00 PM
Open Tournament Voli Ball Piala Gubernur Banten 2025 Resmi Dibuka Meriah di Kota Serang

Open Tournament Voli Ball Piala Gubernur Banten 2025 Resmi Dibuka Meriah di Kota Serang

10/11/2025 01:23:00 PM

Berita Populer

Puluhan Pemuda Kota Serang Ikuti Pelatihan Skill Up Public Speaking untuk Kemajuan Ekonomi

Puluhan Pemuda Kota Serang Ikuti Pelatihan Skill Up Public Speaking untuk Kemajuan Ekonomi

10/02/2025 07:27:00 PM
FWB Rayakan HUT ke-2 dengan Temu Media dan Santunan 100 Anak Yatim di Serang

FWB Rayakan HUT ke-2 dengan Temu Media dan Santunan 100 Anak Yatim di Serang

10/13/2025 08:49:00 PM
Open Tournament Voli Ball Piala Gubernur Banten 2025 Resmi Dibuka Meriah di Kota Serang

Open Tournament Voli Ball Piala Gubernur Banten 2025 Resmi Dibuka Meriah di Kota Serang

10/11/2025 01:23:00 PM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak