Bongkar, 154 Bangunan Liar di Lahan PT KAI Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Dibongkar
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, pembongkaran tetap dilanjutkan sesuai arahan Walikota Serang dan Gubernur Banten, karena Kota Serang harus menjadi kota yang layak, aman, dan nyaman.
“Maka Pak Walikota menginstruksikan pembongkaran di kawasan Stadion Maulana Yusuf. Totalnya ada 154 bangunan pedagang yang diterbitkan,” katanya.
Mengenai klaim sejumlah pedagang yang mengaku bangunannya legal, dikatakan dia, hanya merupakan alibi dari mereka yang merasa tidak puas dan itu sebuah dinamika ketika melaksanakan program-program di lapangan.
“Tapi berdasarkan data yang kami pegang dari warga, izinnya itu sudah berakhir tahun 2012 dan tidak dilakukan perpanjangan. Tapi mereka tetap kami layani, namun harus berdasarkan aturan,” ujarnya.
Menurut dia, penolakan atau rasa keberatan pemilik bangunan terhadap pembongkaran karena mereka menganggap memiliki izin tersebut.
“Tapi mungkin tidak membaca (Perjanjian) seluruhnya, dan rasa ketidakpuasan, makanya mereka mempertahankan itu,” ucapnya.
Menurut Wahyu, Pemkot Serang telah menyiapkan lokasi untuk para pedagang yang terdampak pembongkaran yakni di Pasar Kepandean dan Pasar Lama.
“Tapi kalau yang mau sewa kios pemerintah kami punya. Per tahun biaya sewanya Rp18 juta, ruko dua lantai di Pasar Lama,” tandasnya. (Red)