Wali Murid Diduga Aniaya Dua Siswa SD di Kota Serang
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dua orang siswa yakni AB (12) dan satu temanya GI (12) kelas 6 di sebuah sekolah dasar diwilayah Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang diduga dianiaya wali murid.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua siswa yang terjadi dilingkungan sekolah ini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota oleh orangtua AB.
Wawan Sulaiman (41) orang tua dari AB menuturkan, bahwa AB anaknya mengalami sakit di bagian leher, lengan dan merasa pusing akibat diduga setelah dibanting oleh PS salah satu walimurid, Pada Sabtu (3/10/2026),Sekitar pukul 09:30 WIB terjadi dibelakang kelas.
"Awalnya PS lagi jogging didekat sekolah, anak saya dan teman-teman nya lagi istirahat dan bermain dibelakang kelas, anak PS dan anak sayakan temenan, anak anak meledek anak PS dengan memanggil manggil nama PS, PS yang kebetulan berada didekat sekolah dan mendengar ejekan itu langsung mengejar anak anak dan mengancam kemudian membanting Anak saya." Jelasnya.
Wawan juga mengatakan dirinya tidak terima atas perlakuan yang diduga dilakukan oleh PS terhadap anaknya dan tidak adanya itikad baik dari PS.
"inikan anak kecil, kenapa harus diperlakukan seperti ini, dan PS juga tidak ada itikad baik." Ucapnya.
Atas kejadian tersebut Wawan melakukan visum dan melaporkan PS bahwa anaknya mengalami dugaan tindak pidana kekerasan fisik, mengacu pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu Erwan wali kelas menuturkan ada dua anak yang diduga jadi korban tindak kekerasan.
" ada dua sih, walimurid yang satu sih kayaknya udah menerima dengan damai, cuma dari bapaknya AB aja yang belum damai," Jelasnya.
Red(OK).