PROYEK PEMERINTAH DIDUGA “CAPLOK” TANAH MANTAN WALI KOTA, PU CILEGON DIAM?
KONTRASBANTEN.COM, Cilegon— Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon dengan pelaksana CV Gunung Pal, yang disebut bernilai sekitar Rp213.903.000, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan yang diklaim milik warga.
Persoalan yang muncul bukan semata-mata soal pembangunan fisik, melainkan menyangkut legalitas penggunaan lahan. Jika benar tanah tersebut merupakan milik warga dan belum pernah dialihkan kepada Pemerintah Kota Cilegon, maka publik patut mempertanyakan: atas dasar apa proyek pemerintah bisa dibangun di atas tanah yang status kepemilikannya masih dipersoalkan?
Advokat Kimung menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, sebelum proyek dilaksanakan, pemerintah semestinya memastikan terlebih dahulu kejelasan status dan legalitas lahan yang akan digunakan.
“Pertama, ada tidak izin dari pemilik tanah? Kedua, atas usulan siapa proyek ini dibangun di lokasi tersebut? Ketiga, kalau memang tanah itu milik pemerintah, mana dasar kepemilikannya? Jangan sampai uang negara digunakan untuk membangun proyek di atas tanah yang ternyata masih menjadi hak warga,” ujar Kimung.
“Masa Lurah Karang Asem seolah tidak tahu? Proyek pemerintah bukan pekerjaan kecil yang tiba-tiba muncul tanpa proses. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menentukan lokasi, dan siapa yang memastikan status lahannya?” kata Kimung.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh berlindung di balik label “proyek pemerintah” untuk mengabaikan hak atas tanah masyarakat.
“Pemerintah justru harus menjadi pihak pertama yang menghormati hukum dan hak kepemilikan warga. Jangan karena proyek menggunakan anggaran negara kemudian merasa bebas membangun di mana saja. Kalau memang ada transaksi jual beli atau pelepasan hak, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak ada, dasar pemerintah menggunakan tanah tersebut apa?” tegasnya.
Kimung meminta agar pelaksanaan proyek tersebut dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan mengenai status lahan.
“Kami meminta pekerjaan dihentikan dahulu. Jangan diteruskan sebelum jelas apakah memang sudah ada transaksi jual beli, pembebasan lahan, pelepasan hak, atau bentuk pengalihan hak lainnya dari pemilik kepada Pemerintah Kota Cilegon. Jangan sampai proyek sudah selesai, tetapi persoalan tanahnya justru menjadi perkara hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pembangunan di atas tanah warga tanpa dasar hak yang sah.
“Dalam waktu dekat kami akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Kami akan uji berdasarkan dasar hukum apa DPUPR membangun proyek tersebut di atas tanah yang diklaim milik orang lain tanpa persetujuan pemilik,” kata Kimung.
Menurutnya, ada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka oleh DPUPR Cilegon dan pihak pelaksana proyek:
°°Siapa pemilik sah lahan tempat proyek dibangun?
°°Apakah ada izin atau persetujuan tertulis dari pemilik tanah?
°°Apakah Pemerintah Kota Cilegon pernah membeli atau membebaskan lahan tersebut?
°°Jika pernah, kapan transaksi dilakukan dan berapa nilai pembebasannya?
°°Mana dokumen jual beli, pelepasan hak, atau dokumen pengadaan tanahnya?
°°Siapa yang mengusulkan lokasi proyek tersebut?
°°Siapa yang melakukan verifikasi status dan batas-batas tanah sebelum proyek dimulai?
°°Atas dasar dokumen apa CV Gunung Pal berani melaksanakan pekerjaan di lokasi tersebut?
°°Apakah DPUPR telah memastikan lokasi pekerjaan benar-benar berada di atas aset pemerintah?
°°Jika semua prosedur telah dilakukan, mengapa masih muncul klaim dari warga bahwa tanah tersebut merupakan miliknya
Karena itu, Kimung meminta DPUPR Cilegon tidak sekadar memberikan jawaban normatif. Ia mendesak pemerintah membuka dokumen dan menjelaskan dasar hukumnya kepada publik.
“Kalau semuanya legal, sederhana saja: buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau doknumennya tidak ada, jangan memaksa proyek terus berjalan seolah persoalan ini tidak ada.
Kini publik menunggu jawaban DPUPR Cilegon dan CV Gunung Pal: proyek ini . ( AC )