Ombudsman RI Mulai Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026, Banten Tegaskan Komitmen Capai Predikat Tertinggi
KONTRASBANTEN.COM,SERANG, 4 Agustus 2026 – Ombudsman Republik Indonesia resmi memulai rangkaian Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Banten melalui Entry Meeting Penyampaian Opini Ombudsman RI yang digelar di Gedung Pendopo Gubernur Banten, Selasa (4/8). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, S.I.Kom., M.I.Kom., Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.A.P., jajaran Forkopimda Provinsi Banten, para bupati dan wali kota se-Banten atau perwakilannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Apriadi, pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para Kapolres di wilayah lokus penilaian, serta Kepala Kantor Pertanahan.
Pada tahun 2026, penilaian difokuskan pada Pemerintah Provinsi Banten serta enam pemerintah kabupaten/kota, yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Adapun unit pelayanan yang menjadi objek penilaian meliputi rumah sakit umum daerah (RSUD), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Kepolisian Resor di enam wilayah tersebut, Kantor Pertanahan, serta Kantor Imigrasi Kelas I Serang.
Penilaian akan dilakukan terhadap empat aspek utama, yaitu pelaksanaan standar pelayanan, potensi maladministrasi, tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan sebelumnya, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Pengumpulan data dijadwalkan berlangsung mulai pekan kedua September hingga awal Oktober 2026 melalui wawancara, observasi lapangan, verifikasi dokumen, dan survei masyarakat secara langsung, tanpa menggunakan metode penyamaran (mystery shopping).
Dalam sambutannya, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman RI sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Tahun 2025 Banten berhasil meraih predikat Kualitas Pelayanan Tinggi Bebas Maladministrasi. Capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan hingga mampu meraih predikat Kualitas Pelayanan Tertinggi pada tahun 2026. Saya meminta seluruh perangkat daerah terus berinovasi, menyederhanakan proses pelayanan, serta memastikan setiap layanan benar-benar memberikan kemudahan, kepastian, dan kepuasan kepada masyarakat," tegas Andra Soni.
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI Fikri Yasin menegaskan bahwa penilaian maladministrasi bukan sekadar agenda administratif tahunan, melainkan instrumen evaluasi untuk mendorong perbaikan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Jangan sampai capaian yang baik membuat kita lengah. Pelayanan publik harus terus dijaga kualitasnya. Ombudsman bekerja secara terbuka, berbasis data dan fakta di lapangan, dengan parameter yang jelas, bukan berdasarkan asumsi ataupun informasi di media sosial," ujarnya.
Fikri juga mengingatkan bahwa hasil penilaian bukan hanya menjadi ukuran bagi instansi yang menjadi lokus penilaian, tetapi diharapkan menjadi standar perbaikan bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Banten.
"Penilaian ini merupakan cermin bagi kita semua untuk terus melakukan evaluasi, mengakui kekurangan, dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas sehingga negara benar-benar hadir untuk melayani masyarakat," katanya.
Usai pelaksanaan entry meeting, Ombudsman RI akan melanjutkan rangkaian kegiatan melalui bimbingan teknis secara daring kepada seluruh OPD dan unit layanan yang menjadi objek penilaian. Seluruh instansi juga diminta segera menetapkan narahubung sebagai penghubung koordinasi dalam penyusunan data, kelengkapan dokumen, serta penjadwalan kunjungan lapangan.
Pendampingan dan konsolidasi akan terus dilakukan hingga akhir Agustus 2026 sebagai bagian dari persiapan sebelum proses penilaian lapangan dimulai pada September mendatang. Dengan sinergi antara Ombudsman RI, pemerintah daerah, dan seluruh penyelenggara layanan, diharapkan kualitas pelayanan publik di Banten semakin meningkat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.