DPRD Kota Serang Bentuk Pansus Bahas Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
KONTRASBANTEN.COM, Serang, 18 Mei 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar Rapat Paripurna pada Senin (18/5/2026) dengan agenda utama pembentukan dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Rapat berlangsung secara resmi dan terbuka untuk umum, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Serang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, serta para undangan dan awak media.
Rapat dipimpin berdasarkan perubahan agenda yang telah disepakati dalam sidang tanggal 6 Mei 2026 lalu. Berdasarkan daftar hadir, tercatat 27 dari total 45 anggota DPRD hadir, sehingga sesuai Pasal 108 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Tertib, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah.
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Serang menyampaikan tanggapan dan pandangan terhadap pendapat Wali Kota atas usul Raperda tersebut. Secara berurutan, tanggapan disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Secara umum, seluruh fraksi mendorong agar materi peraturan ini mampu memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan karakter masyarakat Kota Serang.
Setelah tahap penyampaian pandangan fraksi selesai, sidang melangkah ke agenda pembentukan Pansus. Berdasarkan Rancangan Keputusan DPRD yang dibacakan Sekretaris DPRD, ditetapkan keanggotaan Pansus yang berjumlah 15 orang yang mewakili seluruh unsur fraksi. Susunan keanggotaan tersebut langsung disetujui secara aklamasi oleh sidang paripurna.
Selanjutnya, rapat diskors selama 5 menit guna memberikan waktu bagi anggota Pansus untuk melakukan pemilihan pimpinan. Setelah rapat dilanjutkan kembali, dibacakan Berita Acara hasil pemilihan yang menetapkan susunan pimpinan Pansus, yakni Akbp (Purn.) Edy Mulyanto, S.H., M.M. sebagai Ketua, dan H. Zainal Abidin Mahfud, S.Pd.I. sebagai Wakil Ketua. Susunan pimpinan dan keanggotaan ini kemudian disahkan menjadi Keputusan DPRD Kota Serang.
Pimpinan sidang dalam arahannya berharap agar Pansus dapat bekerja secara efisien, tepat waktu, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, yang mampu mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dan memperkuat wawasan kebangsaan bagi seluruh warga Kota Serang, tanpa menghambat agenda kerja DPRD lainnya.
Rapat paripurna ditutup secara resmi setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan, disertai ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan permohonan maaf apabila terdapat hal yang kurang berkenan selama pelaksanaan sidang.
(Red/Risma)