Sidang Ketiga Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Terkait Sekretaris Daerah Kota Serang Berlanjut ke Tahap Mediasi di Pengadilan Negeri Serang
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG -Sidang ketiga perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 39/Pdt.G/2026/PN.Srg yang diajukan oleh Arie Budiarto terkait kedudukan Sekretaris Daerah Kota Serang, hari ini berlanjut ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri Serang. Kamis,(16/4/2026).
Majelis Hakim dalam persidangan tersebut menetapkan mediasi sebagai tahapan lanjutan dengan menunjuk mediator non hakim guna memfasilitasi upaya penyelesaian antara Penggugat dan Para Tergugat.
Dalam persidangan, Penggugat melalui kuasa hukumnya juga telah melengkapi administrasi perkara dengan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Penegasan terkait identitas Tergugat 1, guna memastikan kejelasan dan ketertiban proses hukum tanpa mengubah substansi gugatan.
Selain itu, Penggugat tetap mendorong agar proses persidangan berjalan secara efektif, mengingat dalam agenda sebelumnya masih terdapat pihak yang belum hadir meskipun telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Usai persidangan, Arie Budiarto selaku Penggugat menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses mediasi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara dalam hukum acara perdata.
“Saya sebagai warga Kota Serang menempuh jalur hukum ini melalui mekanisme yang sah, dan sebelumnya telah menyampaikan hal ini kepada pihak terkait sebagai bentuk ikhtiar awal,” ujar Arie.
Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses dan pertimbangan yang matang dalam rangka memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Lebih lanjut, Penggugat menyatakan akan mengikuti proses mediasi dengan itikad baik, serta tetap menghormati seluruh tahapan yang berjalan di pengadilan.
Dalam forum mediasi, Penggugat juga membuka ruang komunikasi kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat guna mendorong penyelesaian yang berkeadilan. Penggugat mencatat adanya sinyal positif dari salah satu pihak yang menyampaikan apresiasi terhadap upaya korektif yang dilakukan, yang dipandang sebagai langkah awal menuju perbaikan bersama dalam tata kelola pemerintahan.
Namun demikian, Penggugat menegaskan bahwa setiap bentuk penyelesaian harus didasarkan pada itikad baik yang nyata dan solusi yang konkret, serta tetap menjunjung prinsip kepastian hukum.
Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Ridwan, SH., MH., MM., menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga prinsip kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, perkara ini juga menjadi pembelajaran publik bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi dan mencari keadilan.
Proses mediasi akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Serang dengan melibatkan para pihak beserta kuasa hukumnya.
Penggugat berharap seluruh rangkaian proses dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.