PROGRAM "JANGAN BUANG STRUK ANDA 2025" KOTA SERANG BERHASIL GELAR PENGUNDIAN, PERTAHUN PERTAMA DI BANTEN
KONTRASBANTEN.COM,SERANG — Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar pengundian untuk program "Jangan Buang Struk Anda Tahun 2025" pada Senin (22/12/2025) di Kantor Bapenda Kota Serang. Program yang merupakan undian berhadiah bagi masyarakat yang menyimpan struk pembayaran dengan pajak restoran ini menjadi yang pertama di Provinsi Banten untuk kategori undian struk pajak restoran.
Pengundian hadiah secara langsung dilakukan oleh Wali Kota Serang, dengan peserta berasal dari unggahan struk pembayaran yang telah dikumpulkan sepanjang periode program berjalan. Salah satu peserta berhasil mendapatkan hadiah utama berupa sepeda motor, disambut dengan antusias oleh pemenang dan seluruh pihak yang hadir.
"Alhamdulillah para peserta sangat senang, dan kami harap program ini dapat terus berlanjut. Program ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada masyarakat, karena hasil dari penerimaan pajak akan digunakan untuk pembangunan di Kota Serang," jelas pihak Bapenda.
Selain hadiah utama motor, terdapat juga hadiah berupa televisi dan speaker aktif untuk pemenang lainnya. Seluruh pemenang akan diumumkan secara resmi setelah melalui proses penetapan oleh notaris yang didokumentasikan dalam berita acara.
Tujuan utama program ini adalah meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan serta menciptakan ekosistem perpajakan yang kondusif antara masyarakat sebagai wajib pajak dan pelaku usaha sebagai merchant. "Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak restoran semakin tumbuh, termasuk kesadaran pelaku usaha untuk menyetorkan pajak yang dititipkan oleh pelanggan kepada pemerintah daerah," tambah pihak Bapenda.
Untuk dapat mengikuti undian, masyarakat harus melakukan pembelian minimal sebesar Rp50.000 dan mengunggah struk yang mencantumkan nomor KTP, nomor telepon yang bisa dihubungi, serta informasi pajak restoran sebesar 10 persen. Hingga hari ini, unggahan struk telah mencapai 565 data, yang berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak daerah hampir Rp3,5 miliar.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak restoran Kota Serang hingga saat ini telah mencapai sekitar 92% dari target tahunan, yaitu sebesar Rp311 miliar dari target Rp341 miliar. Bapenda Kota Serang optimistis target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun 2025.
"Ini menjadikan satu ekosistem yang saling mendukung. Masyarakat semakin menyadari bahwa setiap transaksi makan-minum memiliki kewajiban pajak restoran, dan pengusaha pun semakin amanah dalam menyampaikan pajak yang dititipkan kepada pemerintah," ujar pihak Bapenda.
Pemerintah Kota Serang berharap program ini dapat terus dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya, dengan hadiah yang lebih beragam dan jumlah penerima manfaat yang semakin banyak. Program ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran perpajakan, memperkuat penerimaan daerah, serta mendorong pembangunan yang lebih baik untuk Kota Serang.