Hari Ini Sidang Mahesa di PN Serang, Terjerat Kasus Ancam Nyawa Kiai Kharismatik NU di Banten
KONTRASBANTEN.COM, SERANG - Proses hukum terhadap influencer Mahesa Al Bantani alias Saepudin dan rekannya SI alias Kingofhmm terus menarik perhatian publik. Pria asal Banten itu ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten pada Minggu dini hari, 13 Juli 2025 lalu, karena diduga mengancam nyawa ulama kharismatik sekaligus A’wan PBNU, KH Matin Syarkowi, lewat media sosial.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB di rumah Mahesa. Polisi menyebut, tindakan itu merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penghinaan terhadap tokoh agama melalui unggahan di akun TikTok pribadinya. Dalam video yang diunggah, Mahesa menulis pernyataan yang dinilai menghina dan merendahkan kehormatan KH Matin.
KH Matin Jadi Saksi Korban di PN Serang
Usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang Kelas 1A, KH Matin Syarkowi menegaskan kehadirannya sebagai saksi korban dalam perkara tersebut.
“Alhamdulillah, sidang hari ini berjalan lancar. Saya memberikan keterangan terkait laporan yang sudah saya buat ke penyidik,” ujar KH Matin, Selasa, 4 November 2025.
Ia menjelaskan, sidang kali ini difokuskan pada dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan Mahesa. Meski begitu, majelis hakim belum mengeluarkan putusan karena proses persidangan masih berlanjut.
“Semoga ini jadi pelajaran berharga bagi yang bersangkutan,” tambah KH Matin.
KH Matin sendiri memilih jalur hukum sebagai bentuk pembelajaran, bukan balas dendam. Langkahnya menjadi sinyal bahwa ulama juga memiliki hak untuk melindungi nama baik dari serangan tidak berdasar.
Sebagai tokoh agama, KH Matin berharap generasi muda di Banten dapat memetik hikmah dari kasus ini.
“Gunakan media sosial untuk hal baik, bukan untuk menyebar kebencian,” katanya
Kuasa Hukum: Bukti dan Keterangan Saksi Semakin Kuat
Kuasa hukum KH Matin, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan bahwa sidang kali ini memang dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi korban serta sejumlah saksi lain yang mengetahui langsung kasus tersebut.
“Hari ini kami mendampingi KH Matin sebagai saksi korban. Selain beliau, ada beberapa saksi lain yang memberikan kesaksian kepada jaksa,” jelas Gindha usai persidangan.
Ia menambahkan, jalannya sidang berlangsung kondusif dan transparan.
Menurutnya, bukti serta kesaksian yang dihadirkan semakin memperkuat dugaan bahwa Mahesa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Dari proses tadi, kami melihat bukti-bukti yang diajukan sangat kuat. Jaksa dan hakim juga menelusuri setiap fakta secara detail,” ujarnya.
Peringatan Penting: Bijak Bermedia Sosial
Gindha Ansori menekankan, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum pribadi, tetapi juga peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Jangan sembarangan membuat tuduhan atau menyebarkan fitnah di media sosial tanpa dasar dan bukti yang jelas,” tegasnya.
Menurut Gindha, dunia digital sering disalahgunakan untuk menyerang pihak lain, terutama tokoh agama yang seharusnya dihormati.
“Para kiai adalah figur panutan. Menyerang atau merendahkan mereka di ruang publik hanya akan memperkeruh suasana dan menciptakan perpecahan,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi titik balik agar masyarakat lebih santun dan bijak di ruang digital.
“Kita semua harus belajar menghormati perbedaan, menjaga ucapan, dan memanfaatkan media sosial secara positif,” tutupnya.