Program Stunting Provinsi Banten Tahun 2024 Diduga Bias dan Tidak Tepat Sasaran
Serang, Kontrasbanten.com - Pelaksanaan program penanggulangan gizi buruk (stunting) di Provinsi Banten pada tahun 2024, yang menelan anggaran sebesar Rp 15.741.000.000 (lima belas miliar tujuh ratus empat puluh satu juta rupiah), diduga bias dan tidak tepat sasaran. Program ini dilaksanakan oleh tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dengan fokus pada penanggulangan gizi buruk balita di enam kabupaten/kota: Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Pandeglang.
Investigasi yang dilakukan oleh awak media Kontrasbanten.com menemukan bahwa item barang yang disajikan oleh ketiga OPD tersebut berupa makanan berbasis pangan lokal. Hal ini menimbulkan multi-tafsir mengenai jenis makanan yang diberikan kepada balita penderita stunting di Provinsi Banten.
Terdapat tiga pelaksana yang ditunjuk oleh ketiga OPD dalam penyediaan makanan berbasis pangan lokal, yaitu:
1. PT. Argobisnis Banten Mandiri (rekanan Dinas Sosial Provinsi Banten, sekaligus BLUD Pemprov Banten)
2. PT. Ammar Cahaya Ghanim (rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten)
3. CV. Alfin Putra Mandiri (rekanan DPMD Provinsi Banten)
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa operator utama kegiatan ini adalah TP-PKK Provinsi Banten.
Alokasi anggaran masing-masing OPD adalah sebagai berikut:
- Dinas Kesehatan Provinsi Banten: Rp 7.281.405.000 (ditambah Rp 1.839.360.000 untuk penanggulangan gizi buruk ibu hamil)
- Dinas Sosial Provinsi Banten: Rp 7.281.405.000
- DPMD Provinsi Banten: Rp 1.178.190.000
Pelaksanaan program dimulai dari Agustus 2025 hingga Desember 2025, dengan durasi pelaksanaan yang berbeda-beda. DPMD Provinsi Banten hanya melaksanakan program selama 45 hari, sementara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Provinsi Banten melaksanakan selama 90 hari.
Ketua KKPMP Kota Serang, Robani, menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi, perencanaan semua OPD terfokus di Kota Serang. Padahal, menurut data Dinas Kesehatan Kota Serang, jumlah balita stunting di Kota Serang per Januari 2024 hanya 1.274 orang, dan menurun menjadi 732 orang pada Juli 2024. Robani menilai bahwa "guyuran" bantuan dari tiga OPD Pemprov Banten dengan nilai lebih dari 15 miliar rupiah untuk 732 balita stunting di Kota Serang sangat tidak rasional dan di luar akal sehat.
Data resmi Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 menunjukkan bahwa prevalensi stunting di Banten sebesar 21,1%. Penurunan prevalensi yang signifikan hanya terjadi di Kota Tangerang, dengan angka stunting 11,2%. Robani mempertanyakan efektivitas "guyuran" bantuan perbaikan gizi di kabupaten/kota lain, karena belum terukur penurunannya dari tahun-tahun sebelumnya. Ia juga menyatakan kekhawatirannya bahwa kucuran dana 15 miliar lebih oleh tiga OPD Pemprov Banten untuk penanggulangan gizi buruk di Provinsi Banten nampaknya sudah bias dan tidak jelas sasarannya.
Robani menambahkan, "Maka tidaklah berlebihan jika kami menganalisis, patut diduga bahwa anggaran 15 miliar lebih untuk program penanggulangan gizi buruk balita stunting dan ibu hamil di Provinsi Banten tahun 2024 menjadi ajang korupsi bersama tiga OPD dan TP-PKK Provinsi Banten."