Dianggap Berbahaya, DPRD Kota Serang Minta Para Pedagang di Saluran Pipa Gas Pasar Induk Rau Dibongkar Secara Mandiri
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG- Ketua DPRD Kota Serang melakukan sidak di area saluran pipa gas Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang, Kamis 23 Oktober 2025.
Dalam sidaknya, Muji Rohman meminta para pedagang di area saluran pipa gas Pasar Induk Rau untuk segera membongkar lapaknya secara mandiri.
Sebab, kawasan tersebut merupakan area terlarang mendirikan bangunan ataupun sejenisnya, yang akan berdampak pada keselamatan nyawa pedagang.
"Saya banyak laporan terutama kita ini harus menyelamatkan masyarakat Kota Serang yang aktivitasnya di Pasar Rau, karena ini daerah terlarang untuk ditempati atau apapun," katanya kepada awak media.
Ia menjelaskan larangan berjualan di atas saluran pipa gas tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pasal 31 nomor 32 tahun 2021, tentang inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak bumi dan gas.
"Karena sudah diatur oleh Menteri ESDM, kemudian Perdanya (Peraturan Daerah) juga ada," terangnya.
Apabila terjadi kebocoran gas dan menimpa para pedagang, maka Pemkot Serang sudah pasti yang disalahkan, baik eksekutif maupun legislatif.
"Waduh Pak yang namanya gas itu nyawa taruhannya, apalagi kayak begini. Di rumah juga kalau masang tabung gas gitu kan ketakutan. Pak Haji Herman katanya sudah siap untuk menertibkan," katanya.
Oleh karena itu, DPRD mendorong Satpol PP untuk segera membantu membongkar puluhan lapak di sepanjang saluran pipa gas Pasar Rau.
"Saya sudah koordinasi dengan Kasatpol PP, katanya mau dibongkar sendiri. Tetapi kalau tidak dibongkar maka Satpol PP yang akan bergerak," tegasnya.
Muji Rohman mengklaim telah menerima informasi adanya oknum yang mengkordinir para pedagang mendirikan lapak di atas saluran pipa gas.
Bahkan, pihaknya mengancam akan melaporkan temuan ini ke pihak Kejaksaan Negeri Serang, jika para pedagang tetap nakal berjualan di area tersebut.
Alasannya adalah karena mereka menggunakan aset pemerintah dan tidak berizin. Begitupun dengan aturan yang diterbitkan oleh Perusahaan Gas Negara (PGN).
"Tapi upaya kita jauh lebih baik secara persuasif aja. Kalau ini susah (ditertibkan), saya minta kepada Wali Kota untuk melaporkan ke Kejaksaan," katanya.
Muji Rohman mencium adanya pungutan liar (pungli) terhadap puluhan lapak ini yang dibangun di atas saluran pipa gas Pasar Rau.
"Pasti ada pungutan juga di sini," katanya.
Untuk mengantisipasi agar para pedagang tidak balik lagi jualan di area tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota Serang.
"Ya saya akan koordinasi dengan Pak Wali Kota sebagai kepala wilayah di Kota Serang, untuk menempatkan Satpol PP dan menyiapkan hal hal yang dibutuhkan oleh Satpol PP supaya jangan sampai para pedagang tidak membangun lapak lagi," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso menambahkan bahwa, keberadaan lapak di atas saluran pipa gas Pasar Rau sangat membahayakan keselamatan para pedagang.
"Kita tadi dari DPRD bersama Pak Ketua terkait pipa gas ini sangat berbahaya kalau itu dipaksakan untuk kepentingan pedagang. Siapa nanti yang akan bertanggung jawab," ujar politisi Fraksi Gerindra ini.
Sebagai partai pengusung, ia mendukung Walikota Serang dalam menindak tegas para oknum pasar termasuk perihal dugaan pungli yang ditaksir hingga puluhan juta.
Edi berharap Walikota Serang segera bertindak cepat melaporkan oknum-oknum pasar ke pihak Kejaksaan.
"Saya berharap kepada Pak Wali Kota untuk melaporkan ke Kejari memeriksa oknum-oknum yang memanfaatkan itu, baik dari PGN nya maupun pengelola pasarnya, biar jelas. Klo gak kayak gitu gak bakal beres-beres," tegasnya. (*)