-->
Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Berita
  • Forums
  • Buy Now!
Kontras Banten
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Dianggap Berbahaya, DPRD Kota Serang Minta Para Pedagang di Saluran Pipa Gas Pasar Induk Rau Dibongkar Secara Mandiri Dianggap Berbahaya, DPRD Kota Serang Minta Para Pedagang di Saluran Pipa Gas Pasar Induk Rau Dibongkar Secara Mandiri

Dianggap Berbahaya, DPRD Kota Serang Minta Para Pedagang di Saluran Pipa Gas Pasar Induk Rau Dibongkar Secara Mandiri

Kontras Banten
Kontras Banten
23 Okt, 20250
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG- 
Ketua DPRD Kota Serang melakukan sidak di area saluran pipa gas Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang, Kamis 23 Oktober 2025.

Dalam sidaknya, Muji Rohman meminta para pedagang di area saluran pipa gas Pasar Induk Rau untuk segera membongkar lapaknya secara mandiri. 

Sebab, kawasan tersebut merupakan area terlarang mendirikan bangunan ataupun sejenisnya, yang akan berdampak pada keselamatan nyawa pedagang. 

"Saya banyak laporan terutama kita ini harus menyelamatkan masyarakat Kota Serang yang aktivitasnya di Pasar Rau, karena ini daerah terlarang untuk ditempati atau apapun," katanya kepada awak media.  

Ia menjelaskan larangan berjualan di atas saluran pipa gas tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pasal 31 nomor 32 tahun 2021, tentang inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak bumi dan gas. 

"Karena sudah diatur oleh Menteri ESDM, kemudian Perdanya (Peraturan Daerah) juga ada," terangnya. 

Apabila terjadi kebocoran gas dan menimpa para pedagang, maka Pemkot Serang sudah pasti yang disalahkan, baik eksekutif maupun legislatif. 

"Waduh Pak yang namanya gas itu nyawa taruhannya, apalagi kayak begini. Di rumah juga kalau masang tabung gas gitu kan ketakutan. Pak Haji Herman katanya sudah siap untuk menertibkan," katanya. 

Oleh karena itu, DPRD mendorong Satpol PP untuk segera membantu membongkar puluhan lapak di sepanjang saluran pipa gas Pasar Rau. 

"Saya sudah koordinasi dengan Kasatpol PP, katanya mau dibongkar sendiri. Tetapi kalau tidak dibongkar maka Satpol PP yang akan bergerak," tegasnya.

Muji Rohman mengklaim telah menerima informasi adanya oknum yang mengkordinir para pedagang mendirikan lapak di atas saluran pipa gas. 

Bahkan, pihaknya mengancam akan melaporkan temuan ini ke pihak Kejaksaan Negeri Serang, jika para pedagang tetap nakal berjualan di area tersebut. 

Alasannya adalah karena mereka menggunakan aset pemerintah dan tidak berizin. Begitupun dengan aturan yang diterbitkan oleh Perusahaan Gas Negara (PGN). 

"Tapi upaya kita jauh lebih baik secara persuasif aja. Kalau ini susah (ditertibkan), saya minta kepada Wali Kota untuk melaporkan ke Kejaksaan," katanya. 

Muji Rohman mencium adanya pungutan liar (pungli) terhadap puluhan lapak ini yang dibangun di atas saluran pipa gas Pasar Rau. 

"Pasti ada pungutan juga di sini," katanya. 

Untuk mengantisipasi agar para pedagang tidak balik lagi jualan di area tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota Serang. 

"Ya saya akan koordinasi dengan Pak Wali Kota sebagai kepala wilayah di Kota Serang, untuk menempatkan Satpol PP dan menyiapkan hal hal yang dibutuhkan oleh Satpol PP supaya jangan sampai para pedagang tidak membangun lapak lagi," pungkasnya. 

Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso menambahkan bahwa, keberadaan lapak di atas saluran pipa gas Pasar Rau sangat membahayakan keselamatan para pedagang. 

"Kita tadi dari DPRD bersama Pak Ketua terkait pipa gas ini sangat berbahaya kalau itu dipaksakan untuk kepentingan pedagang. Siapa nanti yang akan bertanggung jawab," ujar politisi Fraksi Gerindra ini. 

Sebagai partai pengusung, ia mendukung Walikota Serang dalam menindak tegas para oknum pasar termasuk perihal dugaan pungli yang ditaksir hingga puluhan juta. 

Edi berharap Walikota Serang segera bertindak cepat melaporkan oknum-oknum pasar ke pihak Kejaksaan. 

"Saya berharap kepada Pak Wali Kota untuk melaporkan ke Kejari memeriksa oknum-oknum yang memanfaatkan itu, baik dari PGN nya maupun pengelola pasarnya, biar jelas. Klo gak kayak gitu gak bakal beres-beres," tegasnya. (*)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

Iklan

Iklan
DPRD Kota Serang Mengucapkan Dirgahayu Kota Serang Ke 18

Berita Unggulan

Dianggap Berbahaya, DPRD Kota Serang Minta Para Pedagang di Saluran Pipa Gas Pasar Induk Rau Dibongkar Secara Mandiri

Kontras Banten- 10/23/2025 10:41:00 PM 0
Dianggap Berbahaya, DPRD Kota Serang Minta Para Pedagang di Saluran Pipa Gas Pasar Induk Rau Dibongkar Secara Mandiri
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG-  Ketua DPRD Kota Serang melakukan sidak di area saluran pipa gas Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang, Kamis 23 Oktobe…

Paling Populer

Aliansi Banten Birokrasi Desak Investigasi Dugaan Korupsi Proyek PLTU Suralaya Unit 9–10

Aliansi Banten Birokrasi Desak Investigasi Dugaan Korupsi Proyek PLTU Suralaya Unit 9–10

10/23/2025 06:26:00 PM
Dianggap Berbahaya, DPRD Kota Serang Minta Para Pedagang di Saluran Pipa Gas Pasar Induk Rau Dibongkar Secara Mandiri

Dianggap Berbahaya, DPRD Kota Serang Minta Para Pedagang di Saluran Pipa Gas Pasar Induk Rau Dibongkar Secara Mandiri

10/23/2025 10:41:00 PM
Program Stunting Provinsi Banten Tahun 2024 Diduga Bias dan Tidak Tepat Sasaran

Program Stunting Provinsi Banten Tahun 2024 Diduga Bias dan Tidak Tepat Sasaran

10/23/2025 01:10:00 PM

Berita Populer

Aliansi Banten Birokrasi Desak Investigasi Dugaan Korupsi Proyek PLTU Suralaya Unit 9–10

Aliansi Banten Birokrasi Desak Investigasi Dugaan Korupsi Proyek PLTU Suralaya Unit 9–10

10/23/2025 06:26:00 PM
Dianggap Berbahaya, DPRD Kota Serang Minta Para Pedagang di Saluran Pipa Gas Pasar Induk Rau Dibongkar Secara Mandiri

Dianggap Berbahaya, DPRD Kota Serang Minta Para Pedagang di Saluran Pipa Gas Pasar Induk Rau Dibongkar Secara Mandiri

10/23/2025 10:41:00 PM
Program Stunting Provinsi Banten Tahun 2024 Diduga Bias dan Tidak Tepat Sasaran

Program Stunting Provinsi Banten Tahun 2024 Diduga Bias dan Tidak Tepat Sasaran

10/23/2025 01:10:00 PM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak