Pemkot Serang Tegaskan HGB Pedagang Pasar Rau Bukan Hak Milik Pribadi
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG -Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, menegaskan status Hak Guna Bangunan (HGB) milik pedagang di Pasar Induk Rau (PIR) bukan hak milik pribadi, melainkan hak atas satuan rumah susun di atas tanah aset pemerintah daerah.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, masa kontrak pedagang di PIR yang berjalan saat ini masih berada di bawah pengelolaan PT Pesona Banten Persada.
“Sertifikat yang dipegang pedagang memang HGB, tapi bukan milik pribadi. Itu hak atas satuan rumah susun yang pada waktunya akan kembali menjadi milik pemerintah daerah,” ujar Wahyu, Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan, pedagang tidak bisa melakukan perpanjangan kontrak secara sepihak. Perpanjangan hanya bisa dilakukan atas nama PT Pesona dan dengan izin walikota. Namun, rencana pembangunan membuat pemerintah tidak memperkenankan adanya perpanjangan.
“Tujuannya supaya lahan ini bisa dikuasai pemerintah daerah, agar pengelolaan lebih adil dan transparan. Modelnya sama seperti Pasar Lama dan Pasar Kepandean,” jelas Wahyu.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan visi Walikota Serang yang menginginkan pedagang memperoleh tempat berdagang yang lebih layak. Selain itu, ketika pengelolaan langsung berada di bawah pemerintah, biaya sewa akan lebih ringan.
“Kalau sewanya lebih murah, daya saing pedagang meningkat, dan misi walikota untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat bisa tercapai,” katanya.
Terkait kondisi bangunan Pasar Rau, Wahyu menyebut hasil uji teknis menunjukkan sebagian struktur sudah tidak layak. Meski ada bagian yang masih bisa dipertahankan, secara keseluruhan pasar akan dibangun kembali.
“Fasad dan interior seperti plafon sudah tidak layak. Demi kenyamanan pedagang, pasar ini perlu dibongkar total,” ungkapnya.
Wahyu menambahkan, prioritas utama pembangunan adalah pedagang lama yang selama ini benar-benar beraktivitas di Pasar Rau. Setelah mereka tertampung, barulah pemerintah membuka peluang bagi pedagang baru.
“Ini bukan ganti rugi, tapi prioritas yang adil. Pasar Rau dibangun untuk pedagang asli, bukan pihak yang hanya menyewakan kios,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, proses pembangunan akan didanai dari APBD Kota Serang. Untuk tahap awal, perencanaan teknis tengah dilakukan Dinas PUPR. Sementara itu, masukan dari pedagang akan dihimpun melalui forum yang digelar bersama Dinas Koperasi UKM dan Perindag.
“Semua aspirasi akan ditampung sebagai uji publik. Namun yang pasti, pengelolaan ke depan tidak lagi melibatkan pihak ketiga. Pemerintah ingin biaya sewa lebih ringan dan kesejahteraan pedagang meningkat,” tandasnya. (Red)