-->
Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Berita
  • Forums
  • Buy Now!
Kontras Banten
Buy template blogger
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Hukum Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Hukum

Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kontras Banten
Kontras Banten
22 Jan, 20250
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KONTRASBANTEN.COM, SERANG – 
Pria inisial JS (43) ditangkap unit PPA Reskrim Polres Serang, Banten. Pria itu memaksa korban masuk ke dalam rumahnya dan mencabuli anak putri di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (21/1) kemarin pukul 11.39 WIB. Pria ini melakukan kekerasan seksual pada Oktober 2024 lalu dan dilaporkan pihak keluarga pada 14 Januari 2025.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Andi.

Kejadian itu bermula dari korban yang jajan di sebuah warung pada siang hari. Saat melintasi rumah pelaku, korban dipanggil dan dipaksa untuk masuk sambil merayu namun ditolak oleh korban.

"Korban ditarik tangannya dan dipaksa masuk ke dalam rumah,"ujarnya.

Setelah itu, korban dibawa ke dapur dan mengalami kekerasan seksual. Setelah kejadian, pelaku memaksa korban untuk tidak menceritakan pencabulan itu kepada pihak keluarga.

"(Tapi) dengan adanya kejadian korban melakukan visum di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara dan melapor ke polres untuk ditindaklanjuti," paparnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (1). Pelaku terancam pidana hingga 15 tahun penjara.



Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

IKLAN BARIS

IKLAN BARIS
Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kartini 21 April 2026 "Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045"

Berita Unggulan

Pemprov Banten dan DPRD Gelar Musrenbang RKPD 2027, Sinergikan Pembangunan Berkelanjutan Menuju Banten Maju

Kontras Banten- 4/23/2026 07:57:00 PM 0
Pemprov Banten dan DPRD Gelar Musrenbang RKPD 2027, Sinergikan Pembangunan Berkelanjutan Menuju Banten Maju
KONTRASBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Renca…

Paling Populer

Satu Hati Satu Jiwa, Alumni Milsuk XV 1989 TNI AD "Septa Banten" Gelar Halalbihalal Penuh Haru‎

Satu Hati Satu Jiwa, Alumni Milsuk XV 1989 TNI AD "Septa Banten" Gelar Halalbihalal Penuh Haru‎

4/19/2026 07:52:00 PM
Semarak Hari Kartini, Ratusan Anak TK di Kota Serang Tampil Percaya Diri Pakai Baju Adat

Semarak Hari Kartini, Ratusan Anak TK di Kota Serang Tampil Percaya Diri Pakai Baju Adat

4/22/2026 11:43:00 AM
Dompet Dhuafa Bersama CSG Foundation, Hadirkan Kampung Sehat Sanitasi di Kelurahan Warungjaud Kasemen Kota Serang

Dompet Dhuafa Bersama CSG Foundation, Hadirkan Kampung Sehat Sanitasi di Kelurahan Warungjaud Kasemen Kota Serang

4/23/2026 05:20:00 PM

Berita Populer

Satu Hati Satu Jiwa, Alumni Milsuk XV 1989 TNI AD "Septa Banten" Gelar Halalbihalal Penuh Haru‎

Satu Hati Satu Jiwa, Alumni Milsuk XV 1989 TNI AD "Septa Banten" Gelar Halalbihalal Penuh Haru‎

4/19/2026 07:52:00 PM
Semarak Hari Kartini, Ratusan Anak TK di Kota Serang Tampil Percaya Diri Pakai Baju Adat

Semarak Hari Kartini, Ratusan Anak TK di Kota Serang Tampil Percaya Diri Pakai Baju Adat

4/22/2026 11:43:00 AM
Dompet Dhuafa Bersama CSG Foundation, Hadirkan Kampung Sehat Sanitasi di Kelurahan Warungjaud Kasemen Kota Serang

Dompet Dhuafa Bersama CSG Foundation, Hadirkan Kampung Sehat Sanitasi di Kelurahan Warungjaud Kasemen Kota Serang

4/23/2026 05:20:00 PM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak