-->
Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Berita
  • Forums
  • Buy Now!
Kontras Banten
Buy template blogger
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Hukum Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Hukum

Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kontras Banten
Kontras Banten
22 Jan, 20250
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KONTRASBANTEN.COM, SERANG – 
Pria inisial JS (43) ditangkap unit PPA Reskrim Polres Serang, Banten. Pria itu memaksa korban masuk ke dalam rumahnya dan mencabuli anak putri di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (21/1) kemarin pukul 11.39 WIB. Pria ini melakukan kekerasan seksual pada Oktober 2024 lalu dan dilaporkan pihak keluarga pada 14 Januari 2025.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Andi.

Kejadian itu bermula dari korban yang jajan di sebuah warung pada siang hari. Saat melintasi rumah pelaku, korban dipanggil dan dipaksa untuk masuk sambil merayu namun ditolak oleh korban.

"Korban ditarik tangannya dan dipaksa masuk ke dalam rumah,"ujarnya.

Setelah itu, korban dibawa ke dapur dan mengalami kekerasan seksual. Setelah kejadian, pelaku memaksa korban untuk tidak menceritakan pencabulan itu kepada pihak keluarga.

"(Tapi) dengan adanya kejadian korban melakukan visum di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara dan melapor ke polres untuk ditindaklanjuti," paparnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (1). Pelaku terancam pidana hingga 15 tahun penjara.



Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

IKLAN BARIS

IKLAN BARIS
Selamat datang dan selamat bertugas

Berita Unggulan

LAPAS KELAS IIA SERANG GELAR PORSENAP, WUJUDKAN SPORTIFITAS DAN KEBERSAMAAN

Kontras Banten- 8/07/2026 07:02:00 PM 0
LAPAS KELAS IIA SERANG GELAR PORSENAP, WUJUDKAN SPORTIFITAS DAN KEBERSAMAAN
KONTRASBANTEN.COM,  Serang – Lapas Kelas IIA Serang menggelar kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (Porsenap) sebagai upaya meningkatkan sem…

Paling Populer

Dua Tahun Membawa Kemajuan: Letkol CPM Dadang Dwi Saputro Serahkan Tongkat Kepemimpinan Denpom 111/4 Serang Kepada Rekan Seangkatan

Dua Tahun Membawa Kemajuan: Letkol CPM Dadang Dwi Saputro Serahkan Tongkat Kepemimpinan Denpom 111/4 Serang Kepada Rekan Seangkatan

7/31/2026 10:15:00 PM
SATU DEKADE BANK BANTEN: Perkuat Transformasi, Catatkan Kinerja Positif dan Siap Menjadi Kebanggaan Masyarakat Banten

SATU DEKADE BANK BANTEN: Perkuat Transformasi, Catatkan Kinerja Positif dan Siap Menjadi Kebanggaan Masyarakat Banten

8/02/2026 12:03:00 AM
Musda V Partai Demokrat , Bangkitkan Kejayaan, Rebut Kemenangan Bersama

Musda V Partai Demokrat , Bangkitkan Kejayaan, Rebut Kemenangan Bersama

7/31/2026 09:04:00 PM

Berita Populer

Dua Tahun Membawa Kemajuan: Letkol CPM Dadang Dwi Saputro Serahkan Tongkat Kepemimpinan Denpom 111/4 Serang Kepada Rekan Seangkatan

Dua Tahun Membawa Kemajuan: Letkol CPM Dadang Dwi Saputro Serahkan Tongkat Kepemimpinan Denpom 111/4 Serang Kepada Rekan Seangkatan

7/31/2026 10:15:00 PM
SATU DEKADE BANK BANTEN: Perkuat Transformasi, Catatkan Kinerja Positif dan Siap Menjadi Kebanggaan Masyarakat Banten

SATU DEKADE BANK BANTEN: Perkuat Transformasi, Catatkan Kinerja Positif dan Siap Menjadi Kebanggaan Masyarakat Banten

8/02/2026 12:03:00 AM
Musda V Partai Demokrat , Bangkitkan Kejayaan, Rebut Kemenangan Bersama

Musda V Partai Demokrat , Bangkitkan Kejayaan, Rebut Kemenangan Bersama

7/31/2026 09:04:00 PM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak