Telusuri
24 C
id
Kontras Banten
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Hukum Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
Hukum

Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kontras Banten
Kontras Banten
22 Jan, 20250
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KONTRASBANTEN.COM, Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.

“Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/25).

Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Seluruh barang bukti tersebut, ungkap Direktur, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Disebutkan Brigjen. Pol. Helfi, satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkap Direktur.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

Iklan

Iklan
DPRD Kota Serang Mengucapkan Dirgahayu Kota Serang Ke 18

Berita Unggulan

Antusiasme dan Keseruan Warga Desa Kemuning dalam Semarakkan HUT ke-80 RI

Kontras Banten- 8/17/2025 10:08:00 PM 0
Antusiasme dan Keseruan Warga Desa Kemuning dalam Semarakkan HUT ke-80 RI
KONTRASBANTEN.COM, Kabupaten Serang - Suasana di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang nampak terlihat jelas berbeda dengan tahun…

Paling Populer

Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka untuk HUT RI ke-80 Kota Serang Resmi Dimulai

Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka untuk HUT RI ke-80 Kota Serang Resmi Dimulai

8/12/2025 09:27:00 PM
PWI-LS Provinsi Banten Deklarasikan Komitmen Jaga Kamtibmas Menjelang HUT RI ke-80

PWI-LS Provinsi Banten Deklarasikan Komitmen Jaga Kamtibmas Menjelang HUT RI ke-80

8/11/2025 08:03:00 PM
Kapolri Launching Tim Patroli Presisi Polda Banten dan Resmikan Renovsi Gedung Utama Masjid Baiturrahman

Kapolri Launching Tim Patroli Presisi Polda Banten dan Resmikan Renovsi Gedung Utama Masjid Baiturrahman

8/12/2025 09:23:00 PM

Berita Populer

Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka untuk HUT RI ke-80 Kota Serang Resmi Dimulai

Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka untuk HUT RI ke-80 Kota Serang Resmi Dimulai

8/12/2025 09:27:00 PM
PWI-LS Provinsi Banten Deklarasikan Komitmen Jaga Kamtibmas Menjelang HUT RI ke-80

PWI-LS Provinsi Banten Deklarasikan Komitmen Jaga Kamtibmas Menjelang HUT RI ke-80

8/11/2025 08:03:00 PM
Kapolri Launching Tim Patroli Presisi Polda Banten dan Resmikan Renovsi Gedung Utama Masjid Baiturrahman

Kapolri Launching Tim Patroli Presisi Polda Banten dan Resmikan Renovsi Gedung Utama Masjid Baiturrahman

8/12/2025 09:23:00 PM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak