Telusuri
24 C
id
Kontras Banten
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Penipuan Pengadaan Jas Almamater Fiktif Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Penipuan Pengadaan Jas Almamater Fiktif

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Penipuan Pengadaan Jas Almamater Fiktif

Kontras Banten
Kontras Banten
17 Sep, 20240
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


KONTRASBABTEN.COM, Serang - Ditreskrimum Polda Banten amankan TS (44) seorang karyawan swasta pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pengadaan jas almamater “fiktif”Dirreskeimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Awal mula pada sekira Juli 2023 TS mendatangi beberapa kampus dan mengatakan kepada pihak kampus bahwa dirinya adalah pengusaha konveksi dan mendapatkan dana hibah dari luar  negeri, selanjutnya TS mengatakan kepada pihak kampus bahwa dirinya akan memberikan hibah jas almamater dan memberikan hibah berupa uang sekira Rp40 Juta kepada pihak kampus, kemudian TS meminta kepada pihak kampus untuk menandatangani kontrak kerjasama pengadaan jas almamater yang sudah dibuat olehnya dengan mengatakan bahwa kontrak tersebut hanya untuk formalitas agar pihak pemberi hibah percaya bahwa CV. GALERY TIKA JAYA sering mengadakan kerjasama serta tidak akan berakibat hukum, atas perkataan TS tersebut maka pihak kampus menandatangani kontrak kerjasama pemesanan jas almamater,” katanya.


Dian menjelaskan nahwa pelaku mengaku dirinya adalah Direktur dan memiliki kontrak Kerjasama dengan pihak kampus. “Selanjutnya setelah mendapatkan kontrak kerjasama dari pihak kampus maka TS menunjukkan kontrak kerjasama tersebut kepada Sdr. SUPRIYADI dan mengatakan bahwa TS selaku Direktur CV. GALERY TIKA JAYA memiliki kontrak kerjasama dengan pihak kampus serta membutuhkan uang untuk pembiayaan pekerjaan pengadaan tersebut, atas dasar tersebut Sdr. SUPRIYADI mau memberikan uang untuk modal pekerjaan pengadaan jas almamater secara bertahap,” jelasnya.



Tersangka TS membuat berita acara untuk perubahan pesanan dimana berdalih ada perubahan pesanan dari pihak kampus. “Selanjutnya TS bertemu dengan Sdr. KUNAL GOBINDRAM yang merupakan pihak Toko Maniez Textil dan membuat kerjasama dengan Toko Maniez Textil untuk pembuatan jas almamater sesuai kontrak, dengan rekening pembayaran ke rekening atas nama Sdr. ASTRI DAMAYANTI yang diakui TS adalah karyawan dari Toko Maniez Textile. lalu TS selalu membuat berita acara perubahan pesanan kepada Sdr. KUNAL GOBINDRAM, seolah-olah ada perubahan pesana dari pihak kampus tanpa sepengetahuan dari Sdr. SUPRIYADI dan atas dasar surat Berita Acara Kontrak kerjasama antara TS dengan Toko Maniez Textil maka Sdr. SUPRIYADI melakukan transfer ke rekening atas nama ASTRI DAMAYANTI, Kemudian secara bertahap TS seolah-olah memberikan pembayaran atas pekerjaan jas almamater tersebut,” tuturnya.

Setelah TS seolah-olah memberikan pembayaran atas pekerjaan jas almamater tersebut TS tidak lagi melakukan pembayaran kepada Sdr. SUPRIYADI. “Selanjutnya TS tidak lagi melakukan pembayaran kepada SUPRIYADI sehingga korban mengalami kerugian yaitu uang modal yang tidak kembali sebesar Rp 40.281.749.000 dan uang fee yang sudah diberikan kepada TS adalah sebesar Rp5.440.050.000 Jadi Total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000,” terangnya.

Dengan rincian sebagai berikut : Rp 29.109.124.000 di luar Wilayah Hukum Polda Banten. Untuk kerugian di Wilayah Hukum Polda Banten sebesar Rp 11.172.625.000 ditambah fee yang sudah diberikan kepada Sdri. SULAWATI FAUZI sebesar RP 5.440.050.000 jadi kerugian yang dialami korban untuk di wilayah hukum Polda Banten adalah sebesar Rp 16.612.675.000,-

Dian menjelaskan kronologis penangkapan tersangka TS. “Pada Minggu tanggal 15 September 2024 Jam 01.00 WIB Penyidik melakukan upaya paksa berupa membawa saksi dan penggeledahan serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian pada tanggal 15 September 2024 korban ditetapkan sebagai Tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan, kemudian terhadap Barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan dilakukan penyitaan,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan :

- 27 Surat Kontrak Kerjasama Universitas dengan TS;

- 15 bundel Surat Perjanjian Pengadaan Barang SUPRIYADI dengan TS;

- 20 bundel Berita Acara Kontrak dan Kerjasama Kunal Gobindram dengan TS;

- 10 bundel Berita Acara Perubahan Kontrak dan Kerja Kunal Gobindram dengan TS;

- 12 belas bundel Perubahan Jumlah Pesanan Jas Almamater;

- 1 bundel print out mutasi rekening BANK BCA atas nama PT. GOLDEN PIPING INDONESIA;

- 1 bundel print out mutasi rekening BANK BCA atas nama ASTRI DAMAYANTI;

- 1 bundel print out mutasi rekening BANK BCA atas nama INDAH PERMATASARI;

- 1 Bundel Print Out Rekening Koran Bank An. GALLERY TIKA JAYA CV BCA Periode September 2023 sampai dengan Desember 2023;

- 1 bundel Slip setor pemindah buku yang didapat dari ASTRI DAMAYANTI;

- 1 bundel Slip setor pemindahbukuan yang didapat dari INDAH PERMATASARI;

- 5 buah Kartu ATM milik TS;

- 1 buah kartu ATM milik ASTRI DAMAYANTI.

Dian menerangkan modus pelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara pengadaan almamater fiktif. “Motif Menguntungkan diri sendiri dengan Modus meminta sejumlah modal untuk pekerjaan pengadaan jas almamater “fiktif” dengan memperlihatkan Kontrak kerjasama pengadaan jas almamater “tidak benar” dari beberapa kampus, atas dasar tersebut korban menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka secara bertahap, kemudian    pelaku menyerahkan sebagian modal kepada korban seolah-olah uang tersebut adalah keuntungan padahal menurut pengakuan tersangka uang tersebut adalah uang yang dipergunakan untuk dibayarkan kepada korban adalah milik korban,” terangnya.


Pelaku diancam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.


 (*).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

Iklan

Iklan
DPRD Kota Serang Mengucapkan Dirgahayu Kota Serang Ke 18

Berita Unggulan

Wali Kota Serang Kawal Langsung Penyaluran KKS dan Sembako Percepatan Penghapusan Kemiskinan EkstremSerang

Kontras Banten- 9/13/2025 05:19:00 AM 0
Wali Kota Serang Kawal Langsung Penyaluran KKS dan Sembako Percepatan Penghapusan Kemiskinan EkstremSerang
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG - Wali Kota Serang Budi Rustandi turun langsung memantau proses pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Prog…

Paling Populer

Pemkot Serang Tegaskan HGB Pedagang Pasar Rau Bukan Hak Milik Pribadi

Pemkot Serang Tegaskan HGB Pedagang Pasar Rau Bukan Hak Milik Pribadi

9/09/2025 03:52:00 PM
Cegah Anak di Kota Serang Putus Sekolah, Walikota Budi Rustandi Bagikan Peralatan Sekolah

Cegah Anak di Kota Serang Putus Sekolah, Walikota Budi Rustandi Bagikan Peralatan Sekolah

9/11/2025 07:59:00 PM
Wali Kota Serang Kawal Langsung Penyaluran KKS dan Sembako Percepatan Penghapusan Kemiskinan EkstremSerang

Wali Kota Serang Kawal Langsung Penyaluran KKS dan Sembako Percepatan Penghapusan Kemiskinan EkstremSerang

9/13/2025 05:19:00 AM

Berita Populer

Pemkot Serang Tegaskan HGB Pedagang Pasar Rau Bukan Hak Milik Pribadi

Pemkot Serang Tegaskan HGB Pedagang Pasar Rau Bukan Hak Milik Pribadi

9/09/2025 03:52:00 PM
Cegah Anak di Kota Serang Putus Sekolah, Walikota Budi Rustandi Bagikan Peralatan Sekolah

Cegah Anak di Kota Serang Putus Sekolah, Walikota Budi Rustandi Bagikan Peralatan Sekolah

9/11/2025 07:59:00 PM
Wali Kota Serang Kawal Langsung Penyaluran KKS dan Sembako Percepatan Penghapusan Kemiskinan EkstremSerang

Wali Kota Serang Kawal Langsung Penyaluran KKS dan Sembako Percepatan Penghapusan Kemiskinan EkstremSerang

9/13/2025 05:19:00 AM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak