-->
Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Berita
  • Forums
  • Buy Now!
Kontras Banten
Buy template blogger
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Guru Pencak Silat di Serang Cabuli 11 Anak, Istri Terlibat Aborsi Janin 28 Minggu Guru Pencak Silat di Serang Cabuli 11 Anak, Istri Terlibat Aborsi Janin 28 Minggu

Guru Pencak Silat di Serang Cabuli 11 Anak, Istri Terlibat Aborsi Janin 28 Minggu

Kontras Banten
Kontras Banten
20 Apr, 20260
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
SERANG, 20 April 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus keji persetubuhan dan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru pencak silat. Kasus ini juga melibatkan aborsi ilegal oleh istri pelaku. Kedua tersangka utama, KM (guru silat) dan SM, telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkap kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang mengapresiasi respons cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta penyidik.

KM, ketua perguruan silat, menyalahgunakan kepercayaan orang tua murid. Sejak Mei 2023 hingga April 2026, ia merayu korban dengan janji "mengembangkan ilmu", "memancarkan aura", dan "meningkatkan rasa percaya diri" lewat ritual mandi. Korban dipaksa telanjang, dimanfaatkan pelaku untuk pencabulan hingga persetubuhan—bahkan setelah aborsi terjadi.
Rincian korban:
10 anak menjadi korban persetubuhan.
1 anak menjadi korban pencabulan.
1 janin perempuan berusia 28 minggu, yang digali polisi dari penguburan di samping rumah pelaku.

Istri pelaku, SM, melakukan aborsi atas perintah suami untuk tutupi kehamilan korban IF akibat pemerkosaan. Mereka memaksa korban minum jamu pelancar haid, jus nanas berlebih, minyak cimande, dan pijat perut kasar. Korban dibawa ke bidan dengan nama samaran. Janin keluar di kamar mandi rumah pelaku pada Juli 2024, lalu dikubur. Visum Lab Forensik RS Bhayangkara mengonfirmasi usia kandungan 28 minggu.

KM dijerat Pasal 414 dan/atau 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (ancaman maksimal 15 tahun penjara). SM dijerat Pasal 464 KUHP tentang aborsi (ancaman maksimal 5 tahun penjara).
Penyidik telah amankan barang bukti dan keterangan saksi. Komnas PA akan kawal proses hukum serta pulihkan fisik dan psikologis korban untuk reintegrasi masyarakat.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

IKLAN BARIS

IKLAN BARIS
DPRD KOTA SERANG Mengucapkan: Selamat Hari Pers Nasional

Berita Unggulan

Guru Pencak Silat di Serang Cabuli 11 Anak, Istri Terlibat Aborsi Janin 28 Minggu

Kontras Banten- 4/20/2026 02:34:00 PM 0
Guru Pencak Silat di Serang Cabuli 11 Anak, Istri Terlibat Aborsi Janin 28 Minggu
SERANG, 20 April 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus keji persetubuhan dan pencabulan terhadap 11 …

Paling Populer

Satu Hati Satu Jiwa, Alumni Milsuk XV 1989 TNI AD "Septa Banten" Gelar Halalbihalal Penuh Haru‎

Satu Hati Satu Jiwa, Alumni Milsuk XV 1989 TNI AD "Septa Banten" Gelar Halalbihalal Penuh Haru‎

4/19/2026 07:52:00 PM
Sidang Ketiga Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Terkait Sekretaris Daerah Kota Serang Berlanjut ke Tahap Mediasi di Pengadilan Negeri Serang

Sidang Ketiga Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Terkait Sekretaris Daerah Kota Serang Berlanjut ke Tahap Mediasi di Pengadilan Negeri Serang

4/16/2026 06:08:00 PM
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPR RI Sosialisasi di SMKN 2 Kota Serang

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPR RI Sosialisasi di SMKN 2 Kota Serang

4/14/2026 08:02:00 PM

Berita Populer

Satu Hati Satu Jiwa, Alumni Milsuk XV 1989 TNI AD "Septa Banten" Gelar Halalbihalal Penuh Haru‎

Satu Hati Satu Jiwa, Alumni Milsuk XV 1989 TNI AD "Septa Banten" Gelar Halalbihalal Penuh Haru‎

4/19/2026 07:52:00 PM
Sidang Ketiga Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Terkait Sekretaris Daerah Kota Serang Berlanjut ke Tahap Mediasi di Pengadilan Negeri Serang

Sidang Ketiga Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Terkait Sekretaris Daerah Kota Serang Berlanjut ke Tahap Mediasi di Pengadilan Negeri Serang

4/16/2026 06:08:00 PM
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPR RI Sosialisasi di SMKN 2 Kota Serang

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPR RI Sosialisasi di SMKN 2 Kota Serang

4/14/2026 08:02:00 PM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak