Guru Pencak Silat di Serang Cabuli 11 Anak, Istri Terlibat Aborsi Janin 28 Minggu
SERANG, 20 April 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus keji persetubuhan dan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru pencak silat. Kasus ini juga melibatkan aborsi ilegal oleh istri pelaku. Kedua tersangka utama, KM (guru silat) dan SM, telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkap kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang mengapresiasi respons cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta penyidik.
KM, ketua perguruan silat, menyalahgunakan kepercayaan orang tua murid. Sejak Mei 2023 hingga April 2026, ia merayu korban dengan janji "mengembangkan ilmu", "memancarkan aura", dan "meningkatkan rasa percaya diri" lewat ritual mandi. Korban dipaksa telanjang, dimanfaatkan pelaku untuk pencabulan hingga persetubuhan—bahkan setelah aborsi terjadi.
Rincian korban:
10 anak menjadi korban persetubuhan.
1 anak menjadi korban pencabulan.
1 janin perempuan berusia 28 minggu, yang digali polisi dari penguburan di samping rumah pelaku.
Istri pelaku, SM, melakukan aborsi atas perintah suami untuk tutupi kehamilan korban IF akibat pemerkosaan. Mereka memaksa korban minum jamu pelancar haid, jus nanas berlebih, minyak cimande, dan pijat perut kasar. Korban dibawa ke bidan dengan nama samaran. Janin keluar di kamar mandi rumah pelaku pada Juli 2024, lalu dikubur. Visum Lab Forensik RS Bhayangkara mengonfirmasi usia kandungan 28 minggu.
KM dijerat Pasal 414 dan/atau 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (ancaman maksimal 15 tahun penjara). SM dijerat Pasal 464 KUHP tentang aborsi (ancaman maksimal 5 tahun penjara).
Penyidik telah amankan barang bukti dan keterangan saksi. Komnas PA akan kawal proses hukum serta pulihkan fisik dan psikologis korban untuk reintegrasi masyarakat.