-->
Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Berita
  • Forums
  • Buy Now!
Kontras Banten
Buy template blogger
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 Polresta Serang Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 Polresta Serang Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 Polresta Serang Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras

Kontras Banten
Kontras Banten
29 Apr, 20260
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KONTRASBANTEN.COM, 
POLRESTA SERKOT_  Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa ribuan minuman keras (miras). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota, Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., bertempat di depan Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota pada Rabu, 29/04/26.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Forkopimda Kota Serang, Ketua Dprd Kabupaten Serang, tokoh Agama, dan instansi terkait.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tertanggal 25 September 2025.

Kronologis Kejadian Peristiwa bermula pada Sabtu, 20 September 2025, sekira pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Satreskrim Polresta Serang Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan minuman beralkohol tanpa izin usaha.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan ribuan botol minuman keras berbagai merek yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang tersebut milik seorang terlapor berinisial E.A (32), seorang karyawan swasta.

Barang Bukti yang Diamankan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 15.194 botol bir putih merek Singaraja dan Prost, 114 botol minuman beralkohol merek Blackcurrant, 2.206 kaleng minuman beralkohol merek Prost, 60 botol Anggur Merah botol gepeng, 12 botol Anggur Kolesom, 8 botol Iceland, 24 botol Anggur Merah biasa.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Motif dan Modus Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dengan sengaja (dolus) menyimpan dan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa memiliki izin usaha yang sah.

Langkah Polresta Serang Kota telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum, antara lain Pembuatan laporan polisi, Penyitaan barang bukti, Pemeriksaan saksi-saksi, Pemberkasan perkara.

Pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Serang
Pengambilan hasil putusan sidang, 
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 7/Pid.C/2025/PN Srg tanggal 17 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), diputuskan bahwa barang bukti dimusnahkan.

Dasar Hukum Tindakan ini mengacu pada Pasal 7 jo Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Kapolresta Serang Kota menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Serang.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

IKLAN BARIS

IKLAN BARIS
Selamat datang dan selamat bertugas

Berita Unggulan

Antisipasi Paparan Debu Vulkanik Anak Krakatau, AMON Bagikan 750 Masker Gratis kepada Masyarakat

Kontras Banten- 9/07/2026 11:08:00 PM 0
Antisipasi Paparan Debu Vulkanik Anak Krakatau, AMON Bagikan 750 Masker Gratis kepada Masyarakat
KONTRASBANTEN.COM,  SERANG, BANTEN — Aliansi Media Online Nusantara (AMON) bergerak cepat mengantisipasi potensi dampak sebaran debu vulkanik akiba…

Paling Populer

KOMITE PENYELAMAT SMPN 4 KOTA SERANG TOLAK SEKOLAH DIJADIKAN LAHAN PARKIR,  ‎Nilai Historis Jadi Alasan Utama Penolakan Relokasi

KOMITE PENYELAMAT SMPN 4 KOTA SERANG TOLAK SEKOLAH DIJADIKAN LAHAN PARKIR, ‎Nilai Historis Jadi Alasan Utama Penolakan Relokasi

9/06/2026 02:49:00 AM
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Serang Berikan Bantuan Ke Salah Satu Pedagang Plat Nomor Yang Direlokasi

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Serang Berikan Bantuan Ke Salah Satu Pedagang Plat Nomor Yang Direlokasi

8/23/2026 05:08:00 PM
Kapolda NTT dan Gubernur Sampaikan Penanganan Gempa Flores: Fokus Evakuasi, Data Korban, dan Cegah Hoaks

Kapolda NTT dan Gubernur Sampaikan Penanganan Gempa Flores: Fokus Evakuasi, Data Korban, dan Cegah Hoaks

8/15/2026 09:35:00 PM

Berita Populer

KOMITE PENYELAMAT SMPN 4 KOTA SERANG TOLAK SEKOLAH DIJADIKAN LAHAN PARKIR,  ‎Nilai Historis Jadi Alasan Utama Penolakan Relokasi

KOMITE PENYELAMAT SMPN 4 KOTA SERANG TOLAK SEKOLAH DIJADIKAN LAHAN PARKIR, ‎Nilai Historis Jadi Alasan Utama Penolakan Relokasi

9/06/2026 02:49:00 AM
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Serang Berikan Bantuan Ke Salah Satu Pedagang Plat Nomor Yang Direlokasi

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Serang Berikan Bantuan Ke Salah Satu Pedagang Plat Nomor Yang Direlokasi

8/23/2026 05:08:00 PM
Kapolda NTT dan Gubernur Sampaikan Penanganan Gempa Flores: Fokus Evakuasi, Data Korban, dan Cegah Hoaks

Kapolda NTT dan Gubernur Sampaikan Penanganan Gempa Flores: Fokus Evakuasi, Data Korban, dan Cegah Hoaks

8/15/2026 09:35:00 PM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak