-->
Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Berita
  • Forums
  • Buy Now!
Kontras Banten
Buy template blogger
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Kejati Banten Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah Tahap II Kejati Banten Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah Tahap II

Kejati Banten Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah Tahap II

Kontras Banten
Kontras Banten
14 Feb, 20260
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KONTRASBANTEN.COM,Serang -
12 Februari 2026 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, Kamis (12/2/2026).

Dua tersangka yang diserahkan yakni YU selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) dan AAW selaku Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara.

Kasus ini bermula pada 28 Februari 2025 ketika YU melakukan perjanjian jual beli minyak goreng Non-DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan AAW senilai Rp20,4 miliar. Skema pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), yang kemudian didiskontokan atau dicairkan pada 27 Maret 2025 melalui Bank BRI Cabang Bintaro.

Namun hingga saat ini, minyak goreng sebanyak 1.200 ton tersebut belum diterima oleh PT Agrobisnis Banten Mandiri. Akibatnya, perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Banten itu diduga mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp20.487.194.100 berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS.
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 10 Februari 2026. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap YU dan AAW dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung sejak 12 Februari 2026.

Kedua tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 9 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI BANTEN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

IKLAN BARIS

IKLAN BARIS
Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kartini 21 April 2026 "Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045"

Berita Unggulan

Sulap Gedung Juang '45 Jadi Episentrum Kreatif, Festival Seni Rupa Kota Serang 2026 Resmi Dibuka

Kontras Banten- 6/19/2026 10:01:00 PM 0
Sulap Gedung Juang '45 Jadi Episentrum Kreatif, Festival Seni Rupa Kota Serang 2026 Resmi Dibuka
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG, 19 Juni 2026 – Dalam upaya menghidupkan kembali denyut nadi kebudayaan dan memutar roda ekonomi kreatif lokal, Fest…

Paling Populer

Penuh Haru dan Kebanggaan, TK Al Ikhlas Karangantu Gelar Pentas Seni Kreasi

Penuh Haru dan Kebanggaan, TK Al Ikhlas Karangantu Gelar Pentas Seni Kreasi

6/17/2026 02:14:00 PM
Ceceran Pasir ditikungan Katulisan Kidemang, Ancam Keselamatan Pengendara

Ceceran Pasir ditikungan Katulisan Kidemang, Ancam Keselamatan Pengendara

6/17/2026 09:36:00 PM
Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

6/11/2026 07:07:00 PM

Berita Populer

Penuh Haru dan Kebanggaan, TK Al Ikhlas Karangantu Gelar Pentas Seni Kreasi

Penuh Haru dan Kebanggaan, TK Al Ikhlas Karangantu Gelar Pentas Seni Kreasi

6/17/2026 02:14:00 PM
Ceceran Pasir ditikungan Katulisan Kidemang, Ancam Keselamatan Pengendara

Ceceran Pasir ditikungan Katulisan Kidemang, Ancam Keselamatan Pengendara

6/17/2026 09:36:00 PM
Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

6/11/2026 07:07:00 PM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak