Kejati Banten Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah Tahap II
KONTRASBANTEN.COM,Serang - 12 Februari 2026 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, Kamis (12/2/2026).
Dua tersangka yang diserahkan yakni YU selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) dan AAW selaku Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara.
Kasus ini bermula pada 28 Februari 2025 ketika YU melakukan perjanjian jual beli minyak goreng Non-DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan AAW senilai Rp20,4 miliar. Skema pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), yang kemudian didiskontokan atau dicairkan pada 27 Maret 2025 melalui Bank BRI Cabang Bintaro.
Namun hingga saat ini, minyak goreng sebanyak 1.200 ton tersebut belum diterima oleh PT Agrobisnis Banten Mandiri. Akibatnya, perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Banten itu diduga mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp20.487.194.100 berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS.
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 10 Februari 2026. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap YU dan AAW dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung sejak 12 Februari 2026.
Kedua tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 9 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI BANTEN