Komplotan Pemeras melalui Fb merajalela menjadikan korbannya sebagai ATM berjalan.
KONTRASBANTEN.COM, Komplotan Pemeras melalui Fb merajalela menjadikan korbannya sebagai ATM berjalan. Kejadian Pemerasan ini, Awalnya perkenalan Ach.( bukan nama asli ) korban dari FB dengan pelaku seorang perempuan mengaku bernama Siti Juhana minta dikonfirmasi pertemanan oleh korban. Perkenalan tersebut awalnya berjalan lancar saling memperkenal identitas diri masing masing dan berlanjut dengan saling memberikan nomor WA. Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku mengatakan ia tinggal di Batam bekerja mengajar di SMAN 2 Batam , namun di akun FB yang lain dengan nama yang sama tinggal di Jambi pernah belajar di SMA Adyaksa Jambi. Beberapa hari kemudian Siti Yuhana ( pelaku ) yang mengaku seorang janda mengajak VC dengan korban untuk saling bugil dalam VC, ternyata Siti Yuhana punya niat tidak baik terhadap korban, keesokan hari pelaku memperlihatkan rekaman video bugil korban sambil mengancam akan menyebar luaskan rekaman video bugil korban kepada teman teman FB korban seraya meminta sejumlah uang pertama sebesar 3 juta dengan alasan buat bayar perpanjangan kontrakan rumah yang ditempati pelaku, setelah ditransfer 3 juta, korban mengirimkan bukti transfer dan pelaku berjanji dan bersumpah atas nama ibu kandung nya dan adiknya akan menghapus video itu dengan mengirimkan bukti penghapusannya. Namun apa yang terjadi, setelah korban mengirimkan bukti transfernya, Siti Juhana ingkar janji bahkan mengatakan ibu pemilik kontrakan bukan meminta 3 juta melainkan 3,8 juta itupun dipenuhi oleh korban. Korban transfer kembali uang 800 ribu melalui rekening yang sama via Bank BRI nomor 355401016482507 atas nama Indah Puspa Ayu dan rekening nomor 572301021171538
atas nama Subak Atini.
Untuk kedua kalinya Siti Yuhana sang Pelaku meminta uang 1 juta dengan alasan buat jajan ibunya paling lambat 2 minggu, dan ini permintaan terakhir sang pelaku sambil mengancam "jika abg tidak sanggup ya sudah tidak apa apa,tapi ingat jangan abg menyesal apa yg akan adek lakukan, apa perlu adek buktikan sama abg sekarang juga akan adek kirim kan ke wartawan itu satu persatu video abg ini,?
Siti Yuhana pelaku tindak pidana Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik seseorang merupakan kejahatan yang sudah direncanakan dengan matang menggunakan teknologi IT diduga bersama komplotannya beberapa oknum wartawan dan pemilik rekening bank BRI masing masing rekening nomor 355401016482507 atas nama Indah Puspa Ayu dan rekening nomor 572301021171538 atas nama Subak Atini.
Bagi masyarakat luas yang mengenal Siti Yuhana dan mengetahui keberadaannya , agar menghubungi sdr.Habudin, WA nomor : 085319555695 .
Pelaku tindak pidana Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik masih berkeliaraan bebas mencari sasaran target barunya dengan dalih " konfirmasi Teman FB " yang berujung pada target Pemerasan berikutnya. Menurut Ach selaku korban mengatakan akan menuntut Siti Yuhana karena alat bukti berupa bukti transfer 3 lembar melalui BRI atas nama Indah Puspa Ayu, bukti bukti screenshoot chat ancaman ancaman dari Siti Yuhana sudah lengkap siap untuk dibuatkan laporan polisi ke Bareskrim.
Red.