DPW PERADIN Provinsi Banten Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dilantik
KONTRASBANTEN.COM, SERANG - Pada hari kamis,27 Juli 2025 – Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (DPW PERADIN) Provinsi Banten Masa Bakti 2024–2029 resmi dilantik dan dikukuhkan dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat di [lokasi acara], Sabtu (27/7).
Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain:
Ketua DPW PERADIN Provinsi Banten
Perwakilan Gubernur Banten
Perwakilan Kapolda Banten
Perwakilan Ketua DPRD Provinsi Banten
Perwakilan Danrem 064/Maulana Yusuf
Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten
Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Banten
Perwakilan LANUD Banten
Serta jajaran pengurus dan anggota PERADIN se-Provinsi Banten
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan DPP PERADIN Nomor 17/SK-DPP/VII/2025, yang menetapkan susunan pengurus DPW PERADIN Banten untuk masa bakti 2024–2029.
Adapun struktur inti kepengurusan yang dikukuhkan adalah:
Ketua: Advokat MUHHIDAYAT PRIHATIN TYAS SUDARYONO S. H. M. H
Sekretaris: Advokat Dede kurniawan s. H. M h
Bendahara: Advokat Rusman
Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP PERADIN menegaskan komitmen organisasi dalam memperkuat peran advokat sebagai pilar penegakan hukum, sekaligus mendukung terwujudnya akses keadilan hingga tingkat masyarakat akar rumput. Salah satu program unggulan yang diusung adalah pembentukan Mahkamah Kelurahan dan Mahkamah Desa, guna mendorong penyelesaian hukum yang cepat, sederhana, dan berkeadilan sosial.
Ketua DPW PERADIN Banten, Advokat Dayat Cabin Sudaryono, menyampaikan bahwa kepengurusan baru ini akan fokus pada penguatan kelembagaan, peningkatan profesionalisme advokat, serta sinergi dengan semua unsur penegak hukum di Provinsi Banten.
"Kami siap bersinergi dengan seluruh pihak demi mewujudkan PERADIN yang berdaya, beretika, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas," ujarnya.
Acara pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat solidaritas organisasi serta memperluas peran PERADIN sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistem hukum yang adil dan bermartabat.
Red. /risma