-->
Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Berita
  • Forums
  • Buy Now!
Kontras Banten
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Adanya Keluhan Soal Hak Bekerja: Karang Taruna Akan Adukan Perusahaan Ke Dinas Terkait Adanya Keluhan Soal Hak Bekerja: Karang Taruna Akan Adukan Perusahaan Ke Dinas Terkait

Adanya Keluhan Soal Hak Bekerja: Karang Taruna Akan Adukan Perusahaan Ke Dinas Terkait

Kontras Banten
Kontras Banten
10 Apr, 20250
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KONTRASBANTEN.COM, Serang -
Karang Taruna, adalah merupakan salah satu organisasi pemerintahan yang juga memiliki fungsi dan hak untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah sosial. Seperti halnya untuk membantu masyarakat dalam bidang  Advokasi sosial.Kamis (10-4-2025)

Dikesempatan itu, Roni, selaku Ketua Karang Taruna di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang berencana akan berkordinasi dengan instansi terkait ataupun APH terkait adanya beberapa aduan dan keluhan dari warga yang notabe nya selaku pekerja atau karyawan di sebuah perusahaan.

"Benar, Kami selaku pihak Karang Taruna Desa Karang Suraga, secepatnya akan berkordinasi dengan pihak Disnaker bahkan akan melakukan pengaduan terhadap APH,"

Hal tersebut diungkapkan Roni atas adanya beberapa aduan dan keluhan warga yang diduga telah mendapatkan intimidasi dari perusahaan tempat nya bekerja, papar Roni, kepada Media, saat dijumpai dikediamannya di Kp. Cipacung, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang. 

Perusahaan adalah organisasi yang mempekerjakan karyawan sesuai dengan SOP dan ketentuan hukum yang dibuat oleh Pemerintah,  sedangkan karyawan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di perusahaan. Maka untuk itu disisi lain Perusahaan harus bertanggung jawab atas hak-hak karyawan.

Pada umumnya pengusaha dapat mempekerjakan pekerja harian dengan PKWT sebagai bentuk perjanjian kerja harian yang dibuat secara tertulis dan dapat dibuat secara kolektif. Minimal  perjanjian kerja harian tersebut hanya dapat dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam 1 bulan, dan jika pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau, lebih maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan demi hukum berubah menjadi PKWTT.

"Selain itu, pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja harian lepas, termasuk hak atas program jaminan sosial, bukan sebaliknya justru yang dulu ada malah dihilangkan, imbuhnya.

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, pemberi kerja selaku tempat para buruh bekerja hanya dapat memperpanjang kontrak sebanyak satu kali dan itupun dengan jangka waktu satu tahun atau paling lama lima tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, pemberian masa kerja kontrak atau PKWT maksimal lima tahun masa kerja, dan pemberi kerja berhak memperpanjang kontrak apabila pekerjaan belum selesai pada batas waktu yang diberikan sesuai peraturan dalam pasal 7 ayat 4 PP nomor 35 tahun 2021.

"Kami selaku pengurus  Karang Taruna Desa Karang Suraga, juga mengimbau dan meminta dukungan dan kerjasama nya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk lebih tegas dalam membela hak dan kewajiban pekerja sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berlaku.

“Kami secepatnya akan berkordinasi dengan pihak Wasnaker (Pengawasan Tenaga Kerja) untuk segera mendorong dan memperjuangkan hak para buruh agar ada solusi terkait permasalahan tenaga kerja ini,” tandasnya di akhir sebuah penyampaian.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

Iklan

Iklan
DPRD Kota Serang Mengucapkan Dirgahayu Kota Serang Ke 18

Berita Unggulan

Wali Kota Serang Kawal Pembangunan Kawasan Royal: Dari Risih Menjadi Rapi

Kontras Banten- 10/21/2025 11:55:00 PM 0
Wali Kota Serang Kawal Pembangunan Kawasan Royal: Dari Risih Menjadi Rapi
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG -  (21 Oktober 2025) Wali Kota Serang, Budi Rustandi, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Royal K…

Paling Populer

Puluhan Pemuda Kota Serang Ikuti Pelatihan Skill Up Public Speaking untuk Kemajuan Ekonomi

Puluhan Pemuda Kota Serang Ikuti Pelatihan Skill Up Public Speaking untuk Kemajuan Ekonomi

10/02/2025 07:27:00 PM
Lagu “Dua Sisi” Resmi Dirilis, Arey The Wins Persembahkan Karya Terbaru untuk Pecinta Musik Tanah Air

Lagu “Dua Sisi” Resmi Dirilis, Arey The Wins Persembahkan Karya Terbaru untuk Pecinta Musik Tanah Air

10/15/2025 02:32:00 PM
Laksanakan Musyawarah Penetapan Perubahan APBDES Tahun 2025 Bertempat di Aula Kantor Desa Aweh

Laksanakan Musyawarah Penetapan Perubahan APBDES Tahun 2025 Bertempat di Aula Kantor Desa Aweh

10/16/2025 09:58:00 PM

Berita Populer

Puluhan Pemuda Kota Serang Ikuti Pelatihan Skill Up Public Speaking untuk Kemajuan Ekonomi

Puluhan Pemuda Kota Serang Ikuti Pelatihan Skill Up Public Speaking untuk Kemajuan Ekonomi

10/02/2025 07:27:00 PM
Lagu “Dua Sisi” Resmi Dirilis, Arey The Wins Persembahkan Karya Terbaru untuk Pecinta Musik Tanah Air

Lagu “Dua Sisi” Resmi Dirilis, Arey The Wins Persembahkan Karya Terbaru untuk Pecinta Musik Tanah Air

10/15/2025 02:32:00 PM
Laksanakan Musyawarah Penetapan Perubahan APBDES Tahun 2025 Bertempat di Aula Kantor Desa Aweh

Laksanakan Musyawarah Penetapan Perubahan APBDES Tahun 2025 Bertempat di Aula Kantor Desa Aweh

10/16/2025 09:58:00 PM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak