-->
Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Berita
  • Forums
  • Buy Now!
Kontras Banten
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia

Kontras Banten
Kontras Banten
14 Mar, 20250
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KONTRASBANTEN.COM, Serang
- Pasca Presscorn yang dilaksanan pada Rabu (12/03) di TKP Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Ds. Jambu Karya, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang terkait kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SEW (44) selaku Direktur PT. Artha Eka Global.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudis Wibisana mengatakan bahwa benar personel Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap SEW (44). "Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SE selaku Direktur PT. Artha Eka Global di Daerah Karawang Jawa Barat," kata Yudis.

Yudis menjelaskan kronologis penangkapan terhadap SEW. "Bahwa pada Jumat (14/03) sekira pukul 07.30 personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap SEW selaku Direktur PT. Artha Eka Global Asia di Tamansari Mahogany Apartment Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kec. Teluk Jambe Barat, Kab. Karawang, Provinsi Jawa Barat, penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran," ujar Yudis

Lebih jelas Yudis menjelaskan bahwa SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasan 1 Liter, kardus minyak kita, dan minyak jernih, label kemasan botol plastik TKP Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Ds. Jambu Karya, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang. "Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasan 1 lt, kardus minyak kita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik TKP Kec. Rajeg serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37)," jelas Yudis.

Selain itu SEW juga Menerima Royalti dari penggunaan lisensi merk Minyak kita dan minyak Djernih. "Tersangka juga menerima Royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakkita dan Djernih yang kurangi volume," lanjut Yudis.

Saat ini personel Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemerikasaan terhadap SEW. "Sebelum dilakukan penangkapan penyidik telah mekakukan gelar perkara dan menetapkan SeW sebagai tersangka sehingga Siang ini SEW akan diperiksa sebagai tersangka," tutup Yudis.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

Iklan

Iklan
DPRD Kota Serang Mengucapkan Dirgahayu Kota Serang Ke 18

Berita Unggulan

Dinsos Kota Serang Gelar Edukasi Sosial bagi Anak Jalanan dan Gelandangan

Kontras Banten- 10/20/2025 06:04:00 AM 0
Dinsos Kota Serang Gelar Edukasi Sosial bagi Anak Jalanan dan Gelandangan
KONTRASBANTEN.COM, Serang, 17 Oktober 2025 — Keberadaan manusia gerobak, pengemis, dan anak jalanan di sejumlah titik Kota Serang masih menjadi per…

Paling Populer

Puluhan Pemuda Kota Serang Ikuti Pelatihan Skill Up Public Speaking untuk Kemajuan Ekonomi

Puluhan Pemuda Kota Serang Ikuti Pelatihan Skill Up Public Speaking untuk Kemajuan Ekonomi

10/02/2025 07:27:00 PM
Lagu “Dua Sisi” Resmi Dirilis, Arey The Wins Persembahkan Karya Terbaru untuk Pecinta Musik Tanah Air

Lagu “Dua Sisi” Resmi Dirilis, Arey The Wins Persembahkan Karya Terbaru untuk Pecinta Musik Tanah Air

10/15/2025 02:32:00 PM
Laksanakan Musyawarah Penetapan Perubahan APBDES Tahun 2025 Bertempat di Aula Kantor Desa Aweh

Laksanakan Musyawarah Penetapan Perubahan APBDES Tahun 2025 Bertempat di Aula Kantor Desa Aweh

10/16/2025 09:58:00 PM

Berita Populer

Puluhan Pemuda Kota Serang Ikuti Pelatihan Skill Up Public Speaking untuk Kemajuan Ekonomi

Puluhan Pemuda Kota Serang Ikuti Pelatihan Skill Up Public Speaking untuk Kemajuan Ekonomi

10/02/2025 07:27:00 PM
Lagu “Dua Sisi” Resmi Dirilis, Arey The Wins Persembahkan Karya Terbaru untuk Pecinta Musik Tanah Air

Lagu “Dua Sisi” Resmi Dirilis, Arey The Wins Persembahkan Karya Terbaru untuk Pecinta Musik Tanah Air

10/15/2025 02:32:00 PM
Laksanakan Musyawarah Penetapan Perubahan APBDES Tahun 2025 Bertempat di Aula Kantor Desa Aweh

Laksanakan Musyawarah Penetapan Perubahan APBDES Tahun 2025 Bertempat di Aula Kantor Desa Aweh

10/16/2025 09:58:00 PM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak