Telusuri
24 C
id
Minggu, Juni 15, 2025
Kontras Banten
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Hukum
      • Berita Polri
      • Berita TNI
      • Hukum
      • Kriminal
      • Pendidikan
        • Pendidikan
        • Budaya
        • Gaya Hidup
          • Gaya Hidup
          • Kesehatan
          • Ekonomi
          • Travel
          • Politik
            • Politik
            • Tentang Kami
              • Redaksi
              • Kontak
              • Kebijakan Privasi
              • Disclaimer
              • Copyright
              • Kode Etik
              • Pedoman
              • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
              • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
              • Laporkan penyalahgunaan
              Kontras Banten
              Telusuri
              Beranda Diduga Maraknya Produksi Oli Palsu di WIilayah Tangerang Diduga Maraknya Produksi Oli Palsu di WIilayah Tangerang

              Diduga Maraknya Produksi Oli Palsu di WIilayah Tangerang

              Kontras Banten
              Kontras Banten
              10 Mar, 20250
              Facebook
              Twitter
              Telegram
              WhatsApp


              KONTRASBANTEN.COM, TANGERANG -
              Aparat Penegak Hukum (APH) seakan diam membisu dengan maraknya produksi oli palsu di wilayah kecamatan kosambi kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

              Pasalnya diduga produksi oli palsu di wilayah ini mempunyai 6 titik dan pemiliknya yang sama atas nama (D). Tak tanggung-tanggung D ini pun memiliki tameng  yang siap dengan segala situasi. Diduga mereka memproduksi oli motor palsu dengan berbagai merek.

              Diperkirakan 24 ribu botol produksi setiap 1 gudang setara dengan 10 drum oli.  aksi ini  dibungkus ke dalam 70 sampai 100 kardus karton berisi 24 botol. Omzet harian mereka sebesar Rp 57,6 juta. Untuk 1 gudang produksi.

              Lembaga dan wartawan investigasi yang cepat tanggap dan sigap dengan melihat kondisi ini siap untuk menyurati mabes polri dan kantor kementerian perdagangan republik indonesia  supaya tempat ini segera dikondisikan dan para pelaku bisnis segera  diamankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

              Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.

                Facebook
                Twitter
                Telegram
                WhatsApp
                Postingan Lama
                Postingan Lebih Baru

                Anda mungkin menyukai postingan ini

                Iklan Baris

                Iklan

                Iklan
                DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang Periode 2025 - 2030

                Berita Unggulan

                Kecelakaan Maut di Kasemen Kota Serang, Merenggut Korban Jiwa

                Kontras Banten- 6/15/2025 09:10:00 PM 0
                Kecelakaan Maut di Kasemen Kota Serang, Merenggut Korban Jiwa
                KONTRASBANTEN.COM, Kota Serang - Naas, seorang Ibu rumah tangga asal Kampung Ciputri, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang - Provinsi …

                Paling Populer

                Prof Nurul Anriani, dari anak Guru SD hingga raih gelar profesor

                Prof Nurul Anriani, dari anak Guru SD hingga raih gelar profesor

                6/11/2025 07:25:00 PM
                Cahaya Idul Adha Menembus Jeruji: Doa, Harapan, dan Kesempatan Kedua di Lapas Kelas IIA Cilegon

                Cahaya Idul Adha Menembus Jeruji: Doa, Harapan, dan Kesempatan Kedua di Lapas Kelas IIA Cilegon

                6/06/2025 03:41:00 PM
                Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

                Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

                6/02/2025 11:04:00 PM

                Berita Populer

                Prof Nurul Anriani, dari anak Guru SD hingga raih gelar profesor

                Prof Nurul Anriani, dari anak Guru SD hingga raih gelar profesor

                6/11/2025 07:25:00 PM
                Cahaya Idul Adha Menembus Jeruji: Doa, Harapan, dan Kesempatan Kedua di Lapas Kelas IIA Cilegon

                Cahaya Idul Adha Menembus Jeruji: Doa, Harapan, dan Kesempatan Kedua di Lapas Kelas IIA Cilegon

                6/06/2025 03:41:00 PM
                Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

                Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

                6/02/2025 11:04:00 PM

                Tentang kami

                • Redaksi
                • Kontak
                • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
                • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
                • Disclaimer
                • Karir
                • Copyright
                • Kebijakan Privasi
                Kontras Banten

                Tentang Kami

                Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

                Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

                Ikuti kami

                © Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
                • Redaksi
                • Kode Etik
                • Pedoman
                • Kontak