-->
Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Berita
  • Forums
  • Buy Now!
Kontras Banten
Buy template blogger
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda LAKUKAN PELANGGARAN PEMILU. KETUM EKS NAPI LAPORKAN 277 KEPALA DESA DIKAB. SERANG YANG KE POLDA BANTEN. LAKUKAN PELANGGARAN PEMILU. KETUM EKS NAPI LAPORKAN 277 KEPALA DESA DIKAB. SERANG YANG KE POLDA BANTEN.

LAKUKAN PELANGGARAN PEMILU. KETUM EKS NAPI LAPORKAN 277 KEPALA DESA DIKAB. SERANG YANG KE POLDA BANTEN.

Kontras Banten
Kontras Banten
28 Feb, 20250
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KONTRASBANTEN.COM, Serang -
Ketua umum Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia melaporkan 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) Kepala Desa Kabupaten Serang. Berdasarkan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 277 kepala desa tersebut, melakukan pelanggaran pemilu. berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, telah terjadi pembagian uang sebanyak Rp. 2.000.000,- kepada para kepala desa yang menghadiri acara rakercab apdesi tanggal 3 oktober 2024, di mana pada acara apdesi tersebut telah dilakukan deklarasi pemenangan pasangan calon nomor urut 2.   

Delly melanjutkan berdasarkan putusan nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Halaman 219. Rakercab tersebut, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, telah terjadi pembagian uang sebanyak Rp. 2.000.000,- kepada para Kepala Desa yang menghadiri acara tersebut tanpa adanya tanda terima, hal ini sebagaimana keterangan saksi bernama Hulman (Kepala Desa Bojong Pandang) dan H. Karso (Kepala Desa Julang) yang menghadiri acara Rakercab ADPDESI tersebut. 

Bahwa Pelanggaran setidaknya terjadi dilakukan 85% persen Kepala Desa yang hadir pada acara Konsolidasi Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor Urut (2), yang dikemas RAKERCAB APDESI Kabupaten Serang, yang mana setelah RAKERCAB APDESI Serang, Menteri Desa, dan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor Urut (2) memberikan instruksi pemenangan kepada Kepala Desa yang hadir pada acara tersebut adapun desa-desa di Kabupaten Serang yang bisa mempengaruhi hasil perolehan suara Pilkada Banten Tahun 2024. Yang mana dikemas dalam acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang sebanyak 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh). Kata Tubagus Delly.

Kami Perkumpulan Eks. Narapidana dalam laporan informasi menyampaikan putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebagai lampiran bukti.  Kami meminta kepada Kapolda Banten untuk segera menetapkan tersangka para pihak yang terlibat sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan sengketa pilkada kabupaten serang. Tutup Tubagus Delly.



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

IKLAN BARIS

IKLAN BARIS
Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kartini 21 April 2026 "Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045"

Berita Unggulan

Ceceran Pasir ditikungan Katulisan Kidemang, Ancam Keselamatan Pengendara

Kontras Banten- 6/17/2026 09:36:00 PM 0
Ceceran Pasir ditikungan Katulisan Kidemang, Ancam Keselamatan Pengendara
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kondisi Jalan di jalan perjuangan Kelapa dua - Kidemang tepat nya di tikungan lingkungan katulisan dalam beberapa …

Paling Populer

Rahmatullah Resmi Nahkodai DPC PPP Kota Serang Periode 2026 - 2031, Mesin Politik Siap Dipanaskan

Rahmatullah Resmi Nahkodai DPC PPP Kota Serang Periode 2026 - 2031, Mesin Politik Siap Dipanaskan

6/12/2026 09:11:00 PM
Penuh Haru dan Kebanggaan, TK Al Ikhlas Karangantu Gelar Pentas Seni Kreasi

Penuh Haru dan Kebanggaan, TK Al Ikhlas Karangantu Gelar Pentas Seni Kreasi

6/17/2026 02:14:00 PM
Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

6/11/2026 07:07:00 PM

Berita Populer

Rahmatullah Resmi Nahkodai DPC PPP Kota Serang Periode 2026 - 2031, Mesin Politik Siap Dipanaskan

Rahmatullah Resmi Nahkodai DPC PPP Kota Serang Periode 2026 - 2031, Mesin Politik Siap Dipanaskan

6/12/2026 09:11:00 PM
Penuh Haru dan Kebanggaan, TK Al Ikhlas Karangantu Gelar Pentas Seni Kreasi

Penuh Haru dan Kebanggaan, TK Al Ikhlas Karangantu Gelar Pentas Seni Kreasi

6/17/2026 02:14:00 PM
Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang

6/11/2026 07:07:00 PM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak