-->
Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Berita
  • Forums
  • Buy Now!
Kontras Banten
Buy template blogger
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Berita polri Modus Bisa Gandakan Uang, Pengedar Uang Palsu di Amankan Ditreskrimum Polda Banten
Berita polri

Modus Bisa Gandakan Uang, Pengedar Uang Palsu di Amankan Ditreskrimum Polda Banten

Kontras Banten
Kontras Banten
15 Jan, 20250
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KONTRASBANTEN.COM, Serang -
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (48) pelaku Peredaran Uang Palsu diwilayah hukum Polda Banten.

Kegiatan dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Kabid Humas Polda Banten menjelaskan kegiatan tersebut. “Hari ini kita melaksanakan ungkap kasus yang berhasil dilakukan oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku Peredaran Uang Palsu diwilayah hukum Polda Banten,” jelasnya.

Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi singkat kejadian. “Menindak lanjuti adanya Informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah di wilayah hukum Polda Banten tepatnya di Kp. Telasari Rt/Rw 002/004 Ds. Cigeulis Kec. Cigeulis Kab. Pandeglang Prov. Banten, yang tersimpan didalam sebuah peti dan diduga uang palsu tersebut digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul,” kata Dian.


Berdasarkan Informasi dari masyarakat beserta Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung mendatangi lokasi dan menemukan orang yang diduga menyimpan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing tersebut, terang Dian Setyawan. “Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 Wib ketika pelapor sedang melaksanakan tugas penyelidikan tentang adanya Informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah di wilayah hukum Polda Banten tepatnya di Kp. Telasari Rt/Rw 002/004 Ds. Cigeulis Kec. Cigeulis Kab. Pandeglang Prov. Banten, Kemudian berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa benar didaerah tersebut menyimpan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing yuan dari China, Berdasarkan Informasi dari masyarakat beserta Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung mendatangi lokasi dan menemukan orang yang diduga menyimpan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing tersebut. Kemudian melakukan pemeriksaan dan terhadap pelaku diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Banten berikut dengan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dian menuturkan motif dan modus dari pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Mencari keuntungan berupa uang cash yang diserahkan oleh para korban dan modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali – kali lipat serta bisa menarik uang amanah/uang orang tua/uang jadul yang tersimpan didalam sebuah peti dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan :

- 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 260.000.000;

- 3 lembar kain putih/mori;

- 1 buah peti kayu dan gembok besi;

- 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan;

- Uang tunai pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 23.700.000.

“Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun - 15 tahun penjara,” tutupnya.

Via Berita polri
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

IKLAN BARIS

IKLAN BARIS
Selamat datang dan selamat bertugas

Berita Unggulan

LAPAS KELAS IIA SERANG GELAR PORSENAP, WUJUDKAN SPORTIFITAS DAN KEBERSAMAAN

Kontras Banten- 8/07/2026 07:02:00 PM 0
LAPAS KELAS IIA SERANG GELAR PORSENAP, WUJUDKAN SPORTIFITAS DAN KEBERSAMAAN
KONTRASBANTEN.COM,  Serang – Lapas Kelas IIA Serang menggelar kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (Porsenap) sebagai upaya meningkatkan sem…

Paling Populer

Dua Tahun Membawa Kemajuan: Letkol CPM Dadang Dwi Saputro Serahkan Tongkat Kepemimpinan Denpom 111/4 Serang Kepada Rekan Seangkatan

Dua Tahun Membawa Kemajuan: Letkol CPM Dadang Dwi Saputro Serahkan Tongkat Kepemimpinan Denpom 111/4 Serang Kepada Rekan Seangkatan

7/31/2026 10:15:00 PM
SATU DEKADE BANK BANTEN: Perkuat Transformasi, Catatkan Kinerja Positif dan Siap Menjadi Kebanggaan Masyarakat Banten

SATU DEKADE BANK BANTEN: Perkuat Transformasi, Catatkan Kinerja Positif dan Siap Menjadi Kebanggaan Masyarakat Banten

8/02/2026 12:03:00 AM
Musda V Partai Demokrat , Bangkitkan Kejayaan, Rebut Kemenangan Bersama

Musda V Partai Demokrat , Bangkitkan Kejayaan, Rebut Kemenangan Bersama

7/31/2026 09:04:00 PM

Berita Populer

Dua Tahun Membawa Kemajuan: Letkol CPM Dadang Dwi Saputro Serahkan Tongkat Kepemimpinan Denpom 111/4 Serang Kepada Rekan Seangkatan

Dua Tahun Membawa Kemajuan: Letkol CPM Dadang Dwi Saputro Serahkan Tongkat Kepemimpinan Denpom 111/4 Serang Kepada Rekan Seangkatan

7/31/2026 10:15:00 PM
SATU DEKADE BANK BANTEN: Perkuat Transformasi, Catatkan Kinerja Positif dan Siap Menjadi Kebanggaan Masyarakat Banten

SATU DEKADE BANK BANTEN: Perkuat Transformasi, Catatkan Kinerja Positif dan Siap Menjadi Kebanggaan Masyarakat Banten

8/02/2026 12:03:00 AM
Musda V Partai Demokrat , Bangkitkan Kejayaan, Rebut Kemenangan Bersama

Musda V Partai Demokrat , Bangkitkan Kejayaan, Rebut Kemenangan Bersama

7/31/2026 09:04:00 PM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak