Telusuri
24 C
id
Kontras Banten
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Oknum Staf Desa Mandaya dan Oknum Kelompok Penerima Program Ketapang Diduga Intimidasi Wartawan Oknum Staf Desa Mandaya dan Oknum Kelompok Penerima Program Ketapang Diduga Intimidasi Wartawan

Oknum Staf Desa Mandaya dan Oknum Kelompok Penerima Program Ketapang Diduga Intimidasi Wartawan

Kontras Banten
Kontras Banten
18 Sep, 20240
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KONTRASBANTEN.COM, SERANG -
Perihal dengan adanya informasi dari masyarakat mengenai penggunaan anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang tahun anggaran 2023, oknum staf desa dan oknum ketua kelompok penerima manfaat (KPM) program ketahanan pangan dari desa diduga intimidasi wartawan.


Seperti dikatakan Sarnawi dari media banten.expose.co.id mengatakan, dirinya beserta Lahudin dari Sultannews.co.id di undang perangkat desa untuk klarifikasi terkait adanya informasi tersebut. Akan tetapi, dirinya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.


"Kemarin (Selasa, 17/09/2024 -red) saya beserta rekan di undang ke Kantor Desa Mandaya sekitar pukul 14.00 WIB. Akan tetapi, sesampainya di ruangan, tiba-tiba oknum kelompok tani sambil berdiri dan menuding rekan saya dan menuduh bahwa informasi tersebut adalah fitnah," ucap Sarnawi, Rabu (18/09/2024).


Diduga, Selain oknum KPM tersebut, perlakuan tidak menyenangkan juga diduga dilakukan oleh oknum staf desa dengan nada tinggi mengatakan hadirkan narasumber yang berbicara seperti itu, biar informasinya jelas.


"Setelah itu oknum tersebut memukul meja dengan nada kesal," tambahnya.


Ditempat terpisah, Bhabinkamtibmas Desa Mandaya, Samijan ketika dikonfirmasi perihal adanya informasi dari narasumber mengatakan bahwa informasi tersebut tidak dibenarkan.


"Terkait informasi tersebut tidak dibenarkan," katanya di Aula Kantor Polsek Carenang.


Ditempat yang sama, Kepala Desa Mandaya, Samudi mewakili oknum staf desa meminta maaf atas adanya perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh stafnya.


"Biar nanti saya berikan teguran kepada oknum tersebut," ucapnya.


Selanjutnya Kades Mandaya menjelaskan perihal penggunaan anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun anggaran 2023, untuk nama kelompok dan berapa nominal atau pagu yang dianggarkan, dirinya lupa berapa nominal dan nama kelompoknya.


"Untuk nama kelompok dan anggaran saya lupa. Tapi anggaran yang saat ini ada di kelompok tani masih ada dan diperkirakan mencapai Rp. 73 jutaan," jelasnya.


Jadi untuk kronologi penggunaan Ketapang, awalnya dibelanjakan Sapi 6 ekor untuk penggemukan. Dikarenakan ada yang mati 1 ekor, jadi sapi tersebut kemudian di karantina di Cilegon.


"Karena awalnya untuk pembeliannya di Cilegon, jadi sapinya ada di sana, di tempat yang sama," terangnya.


Peristiwa ini menjadi sorotan Forum Aspirasi Sultan sebagai wadah dari berbagai media online di Banten, Roni yang memimpin forum tersebut sangat menyayangkan tindakan oknum staf desa yang seharusnya tidak melakukan tindakan yang tidak baik.


"Saya sangat menyayangkan jika benar adanya intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa saat hendak dikonfirmasi malah melontarkan kata kata kasar atau menggebrak meja," ungkapnya.


Tugas wartawan sendiri menurutnya sebuah profesi yang melaksanakan dan di lindungi Undang-Undang, maka tindakan tidak terpuji yang diduga mengintimidasi jelas menyalahi peraturan tentang pelayanan publik.

 

"menurut saya tindakan itu dinilai kurang pantas atau bisa dibilang tidak terpuji yang di lakukan oleh oknum perangkat desa tersebut, padahal tugas wartawan itu dalam melaksanakan tugasnya di lindungi oleh Undang- Undang, sesuai dengan ketentuan pasal 8 no 40 tahun 1999," paparnya.


Roni juga menambahkan, penegasan dalam Pasal 8 bermakna, wartawan merupakan profesi khusus, sama dengan profesi khusus lainnya seperti dokter atau advokat. 


"Implikasinya, pertama ketika menjalankan profesinya, mereka dilindungi secara khusus pula oleh perundangan-undangan. Artinya, selama wartawan menjalankan profesinya dengan benar. Kedua, pelaksanaan fungsi kemerdekaan pers oleh wartawan bukan saja 'sekedar' sebuah 'kewajiban' dari pers, tetapi merupakan 'perintah' atau 'amanah' dari undang-undang. Dengan demikian, ketika menjalankan profesinya, wartawan juga sedang melaksanakan “perintah” atau 'amanah' dari undang-undang, maka aktor-aktor penyelenggaran keamanan otomatis wajib juga melindungi keselamatan para wartawan sebagaimana profesi lain." Tutupnya. 


(Red*)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

Iklan

Iklan
DPRD Kota Serang Mengucapkan Dirgahayu Kota Serang Ke 18

Berita Unggulan

Wali Kota Serang Kawal Langsung Penyaluran KKS dan Sembako Percepatan Penghapusan Kemiskinan EkstremSerang

Kontras Banten- 9/13/2025 05:19:00 AM 0
Wali Kota Serang Kawal Langsung Penyaluran KKS dan Sembako Percepatan Penghapusan Kemiskinan EkstremSerang
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG - Wali Kota Serang Budi Rustandi turun langsung memantau proses pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Prog…

Paling Populer

Pemkot Serang Tegaskan HGB Pedagang Pasar Rau Bukan Hak Milik Pribadi

Pemkot Serang Tegaskan HGB Pedagang Pasar Rau Bukan Hak Milik Pribadi

9/09/2025 03:52:00 PM
Cegah Anak di Kota Serang Putus Sekolah, Walikota Budi Rustandi Bagikan Peralatan Sekolah

Cegah Anak di Kota Serang Putus Sekolah, Walikota Budi Rustandi Bagikan Peralatan Sekolah

9/11/2025 07:59:00 PM
Wali Kota Serang Kawal Langsung Penyaluran KKS dan Sembako Percepatan Penghapusan Kemiskinan EkstremSerang

Wali Kota Serang Kawal Langsung Penyaluran KKS dan Sembako Percepatan Penghapusan Kemiskinan EkstremSerang

9/13/2025 05:19:00 AM

Berita Populer

Pemkot Serang Tegaskan HGB Pedagang Pasar Rau Bukan Hak Milik Pribadi

Pemkot Serang Tegaskan HGB Pedagang Pasar Rau Bukan Hak Milik Pribadi

9/09/2025 03:52:00 PM
Cegah Anak di Kota Serang Putus Sekolah, Walikota Budi Rustandi Bagikan Peralatan Sekolah

Cegah Anak di Kota Serang Putus Sekolah, Walikota Budi Rustandi Bagikan Peralatan Sekolah

9/11/2025 07:59:00 PM
Wali Kota Serang Kawal Langsung Penyaluran KKS dan Sembako Percepatan Penghapusan Kemiskinan EkstremSerang

Wali Kota Serang Kawal Langsung Penyaluran KKS dan Sembako Percepatan Penghapusan Kemiskinan EkstremSerang

9/13/2025 05:19:00 AM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak