-->
Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Berita
  • Forums
  • Buy Now!
Kontras Banten
Buy template blogger
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN

Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN

Kontras Banten
Kontras Banten
24 Sep, 20240
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KONTRASBANTEN.COM, Jakarta -
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) atas dugaan tindak pidana ilegal akses ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Penangkapan tersebut dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan menjelaskan data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.

“Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah US$8.000 dari hasil penjualan data data tersebut, sementara jumlahnya itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/9/24).

Dijelaskannya, tersangka BAG pada bulan Oktober 2023 membuat akun pada breachforums.st dengan nama akun topiax. Tersangka sebelumnya sudah pernah membuat akun topi_x di breachforums.io pada 2021.

“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st (dengan nama) topiax sebanyak 40 sistem elektronik, yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hong Kong,” ungkapnya.

Lebih lanjut Direktur menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tanggal 9 Agustus 2024 pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id yang pelaku dapatkan dari salah satu forum di https://breachforums.st/. Pada breachforum.st, dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia di mana ada user yang masih aktif dan sudah expired.


Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB di hari pelaku mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia di situs https://satudataasn.bkn.go.id/ dan selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. Total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN itu adalah 6,3 GB.

Data yang diunduh tersangka, ujar Direktur, kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya. Tersangka juga mencantumkan akun Telegram miliknya untuk ditawarkan kepada siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung.

“Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data tersebut adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada https://breachforums.st/,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP denhan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

IKLAN BARIS

IKLAN BARIS
Selamat datang dan selamat bertugas

Berita Unggulan

LAPAS KELAS IIA SERANG GELAR PORSENAP, WUJUDKAN SPORTIFITAS DAN KEBERSAMAAN

Kontras Banten- 8/07/2026 07:02:00 PM 0
LAPAS KELAS IIA SERANG GELAR PORSENAP, WUJUDKAN SPORTIFITAS DAN KEBERSAMAAN
KONTRASBANTEN.COM,  Serang – Lapas Kelas IIA Serang menggelar kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (Porsenap) sebagai upaya meningkatkan sem…

Paling Populer

Dua Tahun Membawa Kemajuan: Letkol CPM Dadang Dwi Saputro Serahkan Tongkat Kepemimpinan Denpom 111/4 Serang Kepada Rekan Seangkatan

Dua Tahun Membawa Kemajuan: Letkol CPM Dadang Dwi Saputro Serahkan Tongkat Kepemimpinan Denpom 111/4 Serang Kepada Rekan Seangkatan

7/31/2026 10:15:00 PM
LAPAS KELAS IIA SERANG PANEN BLEWAH DAN ANGGUR, WUJUD NYATA PEMBINAAN KEMANDIRIAN WARGA BINAAN

LAPAS KELAS IIA SERANG PANEN BLEWAH DAN ANGGUR, WUJUD NYATA PEMBINAAN KEMANDIRIAN WARGA BINAAN

7/14/2026 10:13:00 PM
SATU DEKADE BANK BANTEN: Perkuat Transformasi, Catatkan Kinerja Positif dan Siap Menjadi Kebanggaan Masyarakat Banten

SATU DEKADE BANK BANTEN: Perkuat Transformasi, Catatkan Kinerja Positif dan Siap Menjadi Kebanggaan Masyarakat Banten

8/02/2026 12:03:00 AM

Berita Populer

Dua Tahun Membawa Kemajuan: Letkol CPM Dadang Dwi Saputro Serahkan Tongkat Kepemimpinan Denpom 111/4 Serang Kepada Rekan Seangkatan

Dua Tahun Membawa Kemajuan: Letkol CPM Dadang Dwi Saputro Serahkan Tongkat Kepemimpinan Denpom 111/4 Serang Kepada Rekan Seangkatan

7/31/2026 10:15:00 PM
LAPAS KELAS IIA SERANG PANEN BLEWAH DAN ANGGUR, WUJUD NYATA PEMBINAAN KEMANDIRIAN WARGA BINAAN

LAPAS KELAS IIA SERANG PANEN BLEWAH DAN ANGGUR, WUJUD NYATA PEMBINAAN KEMANDIRIAN WARGA BINAAN

7/14/2026 10:13:00 PM
SATU DEKADE BANK BANTEN: Perkuat Transformasi, Catatkan Kinerja Positif dan Siap Menjadi Kebanggaan Masyarakat Banten

SATU DEKADE BANK BANTEN: Perkuat Transformasi, Catatkan Kinerja Positif dan Siap Menjadi Kebanggaan Masyarakat Banten

8/02/2026 12:03:00 AM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak