-->
Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Berita
  • Forums
  • Buy Now!
Kontras Banten
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Kontras Banten
Kontras Banten
13 Sep, 20240
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KONTRASBANTEN.COM, Jakarta-
Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya 

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya. 

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.


Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

IKLAN BARIS

IKLAN BARIS

Berita Unggulan

Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Serang Sambangi Korban Rumah Roboh dan Sekaligus Monitoring Program RTLH di Kasemen,Dan Berikan Bantuan Untuk Ringankan Beban

Kontras Banten- 11/17/2025 07:05:00 PM 0
Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Serang Sambangi Korban Rumah Roboh dan Sekaligus Monitoring Program RTLH di Kasemen,Dan Berikan Bantuan Untuk Ringankan Beban
KONTRASBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sikap kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh anggota DPRD Kota Serang dari fraksi Partai Persatua…

Paling Populer

Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Serang Sambangi Korban Rumah Roboh dan Sekaligus Monitoring Program RTLH di Kasemen,Dan Berikan Bantuan Untuk Ringankan Beban

Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Serang Sambangi Korban Rumah Roboh dan Sekaligus Monitoring Program RTLH di Kasemen,Dan Berikan Bantuan Untuk Ringankan Beban

11/17/2025 07:05:00 PM
Jasa Sewa Badut Ulangtahun, Kini Hadir Di Kota Serang dan Sekitarnya

Jasa Sewa Badut Ulangtahun, Kini Hadir Di Kota Serang dan Sekitarnya

11/07/2025 11:55:00 AM
Sinkronisasi Data NIK Hambat Program Pelayanan Kesehatan Gratis di Kota Serang

Sinkronisasi Data NIK Hambat Program Pelayanan Kesehatan Gratis di Kota Serang

11/03/2025 11:18:00 PM

Berita Populer

Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Serang Sambangi Korban Rumah Roboh dan Sekaligus Monitoring Program RTLH di Kasemen,Dan Berikan Bantuan Untuk Ringankan Beban

Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Serang Sambangi Korban Rumah Roboh dan Sekaligus Monitoring Program RTLH di Kasemen,Dan Berikan Bantuan Untuk Ringankan Beban

11/17/2025 07:05:00 PM
Jasa Sewa Badut Ulangtahun, Kini Hadir Di Kota Serang dan Sekitarnya

Jasa Sewa Badut Ulangtahun, Kini Hadir Di Kota Serang dan Sekitarnya

11/07/2025 11:55:00 AM
Sinkronisasi Data NIK Hambat Program Pelayanan Kesehatan Gratis di Kota Serang

Sinkronisasi Data NIK Hambat Program Pelayanan Kesehatan Gratis di Kota Serang

11/03/2025 11:18:00 PM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak