Telusuri
24 C
id
Kontras Banten
  • BERANDA
  • Banten Raya
    • Berita Banten
    • Tangerang Raya
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Pandeglang
    • Cilegon
    • Lebak
  • Hukum
    • Berita Polri
    • Berita TNI
    • Hukum
    • Kriminal
  • Pendidikan
    • Pendidikan
    • Budaya
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Travel
  • Politik
    • Politik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Copyright
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Laporkan penyalahgunaan
Kontras Banten
Telusuri
Beranda Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Kontras Banten
Kontras Banten
13 Sep, 20240
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KONTRASBANTEN.COM, Jakarta-
Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya 

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya. 

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.


Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Iklan Baris

Iklan

Iklan
DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang Periode 2025 - 2030

Berita Unggulan

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Kontras Banten- 6/17/2025 10:21:00 PM 0
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
KONTRASBANTEN.COM, Cilegon. Polres Cilegon, Banten, melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial SM.…

Paling Populer

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

6/17/2025 10:21:00 PM
Prof Nurul Anriani, dari anak Guru SD hingga raih gelar profesor

Prof Nurul Anriani, dari anak Guru SD hingga raih gelar profesor

6/11/2025 07:25:00 PM
Kecelakaan Maut di Kasemen Kota Serang, Merenggut Korban Jiwa

Kecelakaan Maut di Kasemen Kota Serang, Merenggut Korban Jiwa

6/15/2025 09:10:00 PM

Berita Populer

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

6/17/2025 10:21:00 PM
Prof Nurul Anriani, dari anak Guru SD hingga raih gelar profesor

Prof Nurul Anriani, dari anak Guru SD hingga raih gelar profesor

6/11/2025 07:25:00 PM
Kecelakaan Maut di Kasemen Kota Serang, Merenggut Korban Jiwa

Kecelakaan Maut di Kasemen Kota Serang, Merenggut Korban Jiwa

6/15/2025 09:10:00 PM

Tentang kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Karir
  • Copyright
  • Kebijakan Privasi
Kontras Banten

Tentang Kami

Kontrasbanten.com telah lahir dengan sajian berita yang berkualitas. Kami berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang. Prinsip kami, enak dibaca dan bisa dipercaya, bahkan jenaka pun bisa. Semua itu adalah upaya kami untuk membuat Indonesia lebih baik. Fokus Untuk Publik, Fokus Untuk Republik.

Contact us: moiserangkota[@]gmail.com

Ikuti kami

© Kontrasbanten.com - PT. MOI KOTA SERANG GROUP All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak